Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tuduhan Pencemaran Nama Baik Tidak Terbukti, Johnny Depp Kalah dari Surat Kabar Inggris The Sun

Hakim Andrew Nicol dalam pengadilan menyatakan The Sun tidak bersalah. Ia menyebutkan Depp tidak berhasil dalam gugatan pencemaran nama baik.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Tuduhan Pencemaran Nama Baik Tidak Terbukti, Johnny Depp Kalah dari Surat Kabar Inggris The Sun
imdb.com
Johnny Depp dalam Film Transcendence. 

TRIBUNNEWS.COM - Johnny Depp kalah dari kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada surat kabar Inggris The Sun, yang mengklaim bahwa Depp adalah suami yang kasar dan melakukan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Amber Heard.

Diberitakan sebelumnya, Depp menggugat News Group Newspapers dan editor eksekutif The Sun, Dan Wootton terkait artikel yang mengklaim bahwa aktor bintang Pirates of the Carribean tersebut melakukan KDRT terhadap Amber Heard.

Namun, Hakim Andrew Nicol dalam pengadilan menyatakan The Sun tidak bersalah.

"Penggugat (Depp) tidak berhasil dalam gugatan pencemaran nama baik. Para terdakwa (The Sun dan News Group Newspapers) telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan pada dasarnya adalah benar," ungkap Hakim Andrew Nicol.

Hakim mengatakan 12 dari 14 dugaan insiden kekerasan rumah tangga terjadi.

Hakim Nicol mengatakan bukti yang diajukan Depp bahwa Heard membuat hoaks dan bahwa Heard adalah mata duitan.

Hakim mengatakan, "Saya tidak terima penyebutan karakter tentang Heard."

Baca: Johnny Depp

Baca: Johnny Depp Akhirnya Punya Akun Instagram, Unggah Video yang Didedikasikan untuk Para Fansnya

Transcendence (2014)
Transcendence (2014) (IMDb.com)
BERITA REKOMENDASI

Kuasa hukum Depp, Jenny Afia mengatakan, keputusan tersebut merupakan hal menyesatkan sekaligus membingungkan.

Selanjutnya, pihak Depp akan mengajukan banding

"Keputusan itu cacat dan akan aneh bila Depp tidak mengajukan banding."

Halaman Selanjutnya --------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas