Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Tak Terima: Lucu, Siapa yang Sebenarnya Ingin Penjarakan Saya?
Jerinx dituntut 3 tahun penjara oleh JPU atas kasus UU ITE "IDI Kacung WHO" yang diunggahnya di media sosial miliknya.
Editor: Putradi Pamungkas
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus "IDI Kacung WHO" oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, (3/11/2020), di Pengadilan Negeri Denpasar.
Setelah sidang selesai, ia pun meluapkan emosinya dan bertanya kenapa dirinya dipenjara dan dituntut 3 tahun hukuman.
Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambah Jerinx.
BERITA REKOMENDASI