Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Emosi Jerinx Dituntut Pidana 3 Tahun: Saya Ingin Tahu Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkan dengan mengelus dada sang suami.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Emosi Jerinx Dituntut Pidana 3 Tahun: Saya Ingin Tahu Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tak ada senyum dan canda yang biasa dilontarkan I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx tampak emosional usai menjalani sidang tuntutan, berbeda dengan sikapnya saat mengikuti sidang-sidang sebelumnya.

Dia masih tidak percaya dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, tim jaksa menuntut penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Oleh tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jerinx dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Saat diwawancarai usai sidang, Jerinx pun meluapkan kemarahannya.

Suami Nora Alexandra ini menuding ada pihak yang sengaja ingin memenjarakannya.

Berita Rekomendasi

"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi.

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkan dengan mengelus dada sang suami.

Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pingin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.

Baca juga: Begini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman 3 Tahun Penjara ke Jerinx, Salah Satunya Ujaran Kebencian

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," cetus Jerinx dengan nada emosional.

Sementara itu di persidangan, tim jaksa dalam surat tuntutan menyatakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Yaitu keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat serta petunjuk telah memenuhi unsur tindak pidana.

Oleh karena itu tim jaksa berkesimpulan bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana, tim jaksa juga mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa Jerinx tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Soal Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: IDI Sebut Tak Mau Penjarakan Saya, Lalu Siapa?

Terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Dengan dinilainya perbuatan Jerinx memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, juga dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan maka tim jaksa mengajukan tuntutan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Diungkap dalam surat dakwaan tim jaksa, terjeratnya Jerinx dalam perkara ini berawal dari postingannya di akun instagram @jrxsid tanggal 13 Juni 2020.

Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Berikut postingannya:

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang bertanggungjawab?"

Dan kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid "BUBARKAN IDI! Saya nggak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada prihal penjelasan tentang ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat"

"Postingan itu pun mendapat sejumlah komentar beragam, dan disukai sebanyak 3.394 dan dikomentari sebanyak 56.958 pertanggal 29 Juli 2020," jelas Jaksa Otong Hendra kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Selanjutnya tanggal 15 Juni 2020 terdakwa dengan akun IG @jrxsid kembali membuat postingan:

"Tahun 2018 ada 21 Dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yg mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal HANYA TAHUN INI agar masyarakat ketakutan berlebihan thd CV19. Saya tahu dari mana? Silakan salin semua link yg ada di foto, post di FB/IG anda. Lalu lihat APA YANG TERJADI! masih bilang CV19 bukan konspirasi? WAKE THE FUCK UP INDONESIA!"

"Postingan tanggal 15 Juni 2020 itu disukai sebanyak 2.532 dan dikomentari sebanyak 41.189 pertanggal 29 Juli 2020. Atas postingan itu, Ketua IDI Wilayah Bali, yaitu saksi Dr. I Gede Putra Suteja melaporkan pemilik akun IG @jrxsid ke Polda Bali," ungkap Jaksa Otong Hendra kala itu.

Dikatakan jaksa dari Kejati Bali ini, bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada akun media instagramnya, karena mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarakat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Oleh karena terdakwa adalah public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead (SID) yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," paparnya.

"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa membuat postingan pada media sosial instagram pada tanggal 13 Juni 2020 dan 15 Juni 2020 yang bernada membuat kebencian dan/atau permusuhan dan/atau penghinaan/pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI)."

"Sehingga IDI merasa sangat terhina dan dibenci oleh sebagian masyarakat Indonesia dan dirugikan baik materiil maupun immateriil akibat dari postingan status tersebut," beber Jaksa Otong Hendra. (CAN)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx Emosional Dituntut Tiga Tahun Penjara, Tim Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Rancu

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas