Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tenangkan Suami, Pertanyakan Kejanggalan Ini

Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara, Nora Alexandra pertanyakan hal ini.

Penulis: ninda iswara
zoom-in Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tenangkan Suami, Pertanyakan Kejanggalan Ini
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM - Emosi Jerinx SID meluap ketika dirinya dituntut tiga tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Sang istri, Nora Alexandra pun berusaha menenangkannya.

Seperti yang diketahui, Jerinx SID baru-baru ini menjalani sidang tuntutan atas kasus yang menjeratnya.

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

Pada sidang kali ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jalannya sidang juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube PN Denpasar.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Marah & Tantang Orang yang Memenjarakannya: Datang Kalian!

Baca juga: Bermesraan dengan Nora Alexandra di Mobil Jadi Sorotan, Jerinx SID Buka Suara, Jaksa Mengaku Dilema

Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji.
Nora Alexandra suapi Jerinx SID dari balik jeruji. (Instagram @ncdpapl/ TribunBali.com)

"Persidangan perkara Jerinx, Selasa tanggal 3 Nopember jam 10 di ruang sidang Cakra pengadilan negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ," jelas Kepala PN Denpasar, Sobandi.

Berita Rekomendasi

Dengan disiarkannya sidang secara langsung, masyarakat bisa menyaksikannya tanpa harus datang ke PN Denpasar.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala PN Denpasar, Sobandi.

"Masyarakat dipersilakan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas