Membayangkan Vonis Hakim untuk Jerinx SID, Nora Alexandra: Aku Tunggu Kamu, Kapanpun!
Jerinx SID dituntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang berlangsung di PN Denpasar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID dituntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang berlangsung di PN Denpasar.
Mendengar tuntutan itu, Jerinx emosi. Ia menyebut bahwa IDI Bali dan IDI Pusat tak berniat memenjarakannya.
Makanya ia mengungkap penasarannya terhadap pihak yang ingin membuatnya berada di kondisi sekarang sehingga memisahkannya dengan sang istri, Nora Alexandra.
Nora sadar suaminya kesal. Ia pun berusaha menenangkan belahan jiwanya itu.
Baca juga: Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
"Seng sabar suamiku. Seng legowo," tulis Nora Alexandra di laman Instagramnya Rabu (4/11/2020).
Menyadari banyak yang ingin memisahkan dirinya dan sang suami, Nora Alexandra percaya bahwa kasus ini justru akan menyatakan cinta mereka.
Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Baca juga: Merasa Lucu Dengar Tuntutan Jaksa, Jerinx SID Singgung Pernyataan IDI dan Rasa Penasarannya
"Percaya semua akan baik2 saja, jika memang benar / mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin," ungkapnya.
"Legowo, dari kasus ini sudah hampir 3 bulan kita tidak seatap," sambungnya.
Nora sepertinya membayangkan vonis hakim setelah mendengar tuntutan jaksa. Namun, ia memastikan tidak akan meninggalkan suaminya apapun yang menjadi putusan hakim.
"Percaya kekuatan cinta yg kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang!"
"Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!" pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.