Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Membayangkan Vonis Hakim untuk Jerinx SID, Nora Alexandra: Aku Tunggu Kamu, Kapanpun!

Jerinx SID dituntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang berlangsung di PN Denpasar.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Membayangkan Vonis Hakim untuk Jerinx SID, Nora Alexandra: Aku Tunggu Kamu, Kapanpun!
Instagram @ncdpapl
Dari dalam penjara, Jerinx SID tulis surat kedua ditujukan bagi sang istri, tulis permintaan ini untuk Nora. 

TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID dituntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang berlangsung di PN Denpasar.

Mendengar tuntutan itu, Jerinx emosi. Ia menyebut bahwa IDI Bali dan IDI Pusat tak berniat memenjarakannya.

Makanya ia mengungkap penasarannya terhadap pihak yang ingin membuatnya berada di kondisi sekarang sehingga memisahkannya dengan sang istri, Nora Alexandra.

Nora sadar suaminya kesal. Ia pun berusaha menenangkan belahan jiwanya itu.

Baca juga: Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

"Seng sabar suamiku. Seng legowo," tulis Nora Alexandra di laman Instagramnya Rabu (4/11/2020).

Postingan Nora Alexandra yang meminta suaminya, Jerinx untuk legowo.(IG @ncdpap)

Menyadari banyak yang ingin memisahkan dirinya dan sang suami, Nora Alexandra percaya bahwa kasus ini justru akan menyatakan cinta mereka.

Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa Terkait Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Baca juga: Merasa Lucu Dengar Tuntutan Jaksa, Jerinx SID Singgung Pernyataan IDI dan Rasa Penasarannya

"Percaya semua akan baik2 saja, jika memang benar / mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

"Legowo, dari kasus ini sudah hampir 3 bulan kita tidak seatap," sambungnya.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Nora sepertinya membayangkan vonis hakim setelah mendengar tuntutan jaksa. Namun, ia memastikan tidak akan meninggalkan suaminya apapun yang menjadi putusan hakim.

"Percaya kekuatan cinta yg kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang!"

"Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!" pungkasnya.

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas