Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nora Alexandra Semangati Jerinx yang Dituntut 3 Tahun Penjara: ''Seng Sabar Suamiku''

Nora Alexandra meminta Jerinx untuk lebih sabar dan ikhlas dalam menghadapi cobaan tuntutan tiga tahun penjara itu.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Nora Alexandra Semangati Jerinx yang Dituntut 3 Tahun Penjara: ''Seng Sabar Suamiku''
Dokumentasi pribadi/instagram
Nora Alexandra dan Jerinx SID 

TRIBUNNEWS.COM - Nora Alexandra memberikan semangat untuk sang suami, Jerinx yang dituntut hukuman 3 tahun penjara terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap IDI Bali.

Diketahui sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan tersebut karena ada hal-hal yang memberatkan

Aksi walk out Jerinx di awal persidangan beberapa waktu lalu dianggap JPU sebagai hal yang memberatkannya.

"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).

"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.

Nora meminta Jerinx untuk lebih sabar dan ikhlas dalam menghadapi cobaan tersebut.

Tak hanya itu, Nora juga meyakinkan Jerinx bahwa semua akan baik-baik saja.

Berita Rekomendasi

Nora juga mengatakan bahwa sang suami akan mampu melewati semua masalah karena kekuatan cintanya.

Baca juga: Dokter Tirta Sebut Tuntutan Jaksa ke Jerinx Terlalu Berat: Dia Tidak Membunuh & Mencuri

Baca juga: Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sudah Benar-benar Mundur Jauh

Istri Jerinx tersebut berjanji akan selalu setia mendampingi suaminya dalam keadaan apapun.

"Seng sabar suamiku

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas