Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

"Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan."

"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx. (Tribun Bali/: Noviana Windri)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ketua IDI Bali Tak Beri Tanggapan Terkait Jerinx yang Dituntut 3 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas