Hari Ini Vanessa Angel Dijadwalkan Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Psikotropika
Vanessa Angel terlihat sudah datang di gedung Pengadilan. Namun, ia memilih menunggu sidang di dalam mobilnya.
Editor: Willem Jonata
![Hari Ini Vanessa Angel Dijadwalkan Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Psikotropika](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pledoi-va.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel, terdakwa kasus penyalahgunaan dan kepemikan piskotropika, dijadwalkan hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Iya benar agendanya hari ini putusan," kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel, saat ditemui di pengadilan tersebut.
Arjana tak tahu kapan sidang akan dimulai. Hanya, ia bersama Vanessa Angel masih menunggu giliran sidang.
"Tungguin aja," ucap Arjana Bagaskara.
Baca juga: Tiga Hari Lagi Hadapi Vonis, Pengacara Sebut Vanessa Angel Stres
Sementara itu, Vanessa Angel terlihat sudah datang di gedung Pengadilan. Namun, ia memilih menunggu sidang di dalam mobilnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
![Vanessa Angel bersama penasihat hukumnya saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/miliki-psikotropika-vanessa-angel-dituntut-6-bulan-penjara_20201015_193222.jpg)
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.