Reaksi Vanessa Angel Dengar Vonis 3 Bulan Penjara
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel seperti menutup mukanya dengan kedua telapak tangan dan mengusapnya, setelah mendengar vonis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terkait kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Pantauan Warta Kota, Vanessa Angel yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam menutup muka dan mengusapnya setelah mendengar vonis hakim.
Ia diduga menangis bahagia, karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ibu satu anak tersebut juga tampak senang karena putusan hakim tersebut seakan memihak kepadanya.
Tak hanya Vanessa Angel yang menangis, namun sang suami, Bibi Ardiansyah juga terlihat menangis haru mendengar vonis hakim yang menghukum istrinya.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.