Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Usai Sidang, Vanessa Angel Enggan Tanggapi Vonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Usai Sidang, Vanessa Angel Enggan Tanggapi Vonis 3 Bulan Penjara
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel gendong anaknya menuju mobil usai jalani sidang kasus psikotropika di PN Jakbar, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Wartawan Wartakota;ive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel (28) enggan berkomentar mengenai vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta yang dibacakan hakim PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Kelar sidang, Vanessa Angel justru menghindari awak media.

Ia keluar ruang sidang sambil menuju mobil yang diparkir di depan gedung pengadilan sambil menggendong Gala Sky Andriansyah, anaknya.

Vanessa sama sekali tak mau menjawab pertanyaan awak media terkait vonis tersebut.

Ia memilih menunduk dan masuk kedalam mobilnya itu, didampingi dua orang wanita diduga ibu tiri dan ibu mertuanya.

Baca juga: Mengulik Kemungkinan Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman di Penjara, Selama Ini Statusnya Tahanan Kota

Baca juga: Awalnya Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dinyatakan bersalah oleh Hakim karena tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika jenis xanax.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya itu, Vanessa Angel dijatuhi vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, dalam persidangan.

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pantauan Warta Kota, Vanessa Angel terlihat mengusap pipinya usai mendengar vonis hakim di dalam ruang sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Wanita bernama lengkap Vanessa Adzania itu juga terlihat senang usai hakim menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang sebanyak tigak kali.

Namun, usai sidang, istri Bibi Ardiansyah itu enggan berkomentar terkait vonis hakim.

Vanessa Angel duduk di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang kasus penyalahgunaan psikotropia beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel duduk di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang kasus penyalahgunaan psikotropia beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Baca juga: Sikap Tak Biasa Sang Anak Saat Vanessa Angel Jalani Sidang, Rewel, Menangis Histeris Sampai Sesak

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas