Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 3 Tahun Penjara karena Postingan Kacung WHO, Jerinx Hari Ini Ajukan Pledoi

Drummer band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx hari ini akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/10/2020)

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dituntut 3 Tahun Penjara karena Postingan Kacung WHO, Jerinx Hari Ini Ajukan Pledoi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Drummer band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx Selasa (10/10/2020) hari ini akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu Jerinx menyampaikan akan membuat pledoinya sendiri.

"Saya akan membuat pledoi dari pensihat hukum dan saya pribadi yaa," kata Jerinx dalam sidang pekan lalu.

Mendapat tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx merasa geram dan emosional.

Baca juga: Nora Alexandra Pertanyakan Agenda Pihak yang Ingin Memenjarakan Jerinx

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: IDI Bilang Tak Mau Penjarakan Saya

Hal tersebut terlihat usai persidangan ketika ia mempertanyakam siapa pihak yang ingin memenjarakannya.

Ia merasa tuntutan tiga tahun penjara atas apa yang ia lakukan adalah sebuah tindakan berlebihan, sebab dalam persidangan pihak dari IDI pusat dan IDI Bali mengaku tak ingin menjebloskannya ke penjara.

Berita Rekomendasi

"Saya mau tanya, jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Datang ke persidangan besok," ujar Jerinx.

"IDI Pusat dan IDI Bali mereka bilang tak mau penjarakan saya, jadi siapa yang mau penjarakan saya?," tegasnya.

Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Emosi Jerinx Usai Dengar Tuntutan
Tak ada senyum dan canda yang biasa dilontarkan I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx tampak emosional usai menjalani sidang tuntutan, berbeda dengan sikapnya saat mengikuti sidang-sidang sebelumnya.

Dia masih tidak percaya dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, tim jaksa menuntut penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Oleh tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jerinx dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Saat diwawancarai usai sidang, Jerinx pun meluapkan kemarahannya.

Suami Nora Alexandra ini menuding ada pihak yang sengaja ingin memenjarakannya.
"Seperti yang telah didengar tadi, jaksa penuntut umum menuntut tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Dari pihak PB IDI Pusat, pihak ID Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tahu orangnya siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ucap jerinx dengan nada tinggi.

Melihat Jerinx emosi, sang istri, Nora Alexandra yang selalu setia menemaninya berusaha memenangkan dengan mengelus dada sang suami.

Kembali dengan nada tinggi Jerinx menantang pihak yang ingin memenjarakannya.

"Coba datang sekali-kali ke sidang kalian yang benar-benar pingin memenjarakan saya. IDI pusat, IDI Bali tidak ingin (memenjarakan). Siapa sebenarnya yang mesen. Datang kalian ke sidang," tantangnya.

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan. Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata. Tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Ada koruptor yang tidak sopan. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya. Liatin mukamu datang ke sidang nanti," cetus Jerinx dengan nada emosional.

Sementara itu di persidangan, tim jaksa dalam surat tuntutan menyatakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan.

Yaitu keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa, alat bukti surat serta petunjuk telah memenuhi unsur tindak pidana.

Oleh karena itu tim jaksa berkesimpulan bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dinyatakan telah memenuhi unsur tindak pidana, tim jaksa juga mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa Jerinx tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Soal Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: IDI Sebut Tak Mau Penjarakan Saya, Lalu Siapa?

Terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Dengan dinilainya perbuatan Jerinx memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, juga dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan maka tim jaksa mengajukan tuntutan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas