Sidang Kasus Narkoba, Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak, Anaknya Sedih
hakim menolak eksepsi dari Tio Pakusadewo atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Artinya sidang dilanjut hingga putusan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive,com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor senior Tio Pakusadewo (57) kembali menjalani sebagai terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020. Agendanya putusan sela.
Dalam sidang, hakim menolak eksepsi dari Tio Pakusadewo atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh karenanya, kasus tersebut terus berjalan dengan agenda selanjutnya hingga putusan.
Tio Pakusadewo menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya, sementara sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh pengacaranya dan sang anak, Patricia.
Usai sidang, Patricia tak menyangka kalau hakim menolak eksepsi Tio dan melanjutkan proses persidangan.
Baca juga: Pengacaranya Sebut Tio Pakusadewo Orang Sakit, Demi Hukum Berhak Jalani Rehabilitasi
"Sedih banget ya dengar putusan hakim tadi," kata Patricia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/11/2020).
Rasa sedih Patricia dikarenakan ia mengkhawatirkan kondisi Tio yang sudah tua dan juga memiliki riwayat sakit stroke.
"Aku mengkhawatirkan papa (Tio) banget, karena menurut aku papa butuh rehab. Papa kan terakhir kena stroke, sempat ada terapi-terapi," ucapnya.
"Seenggaknya bisa direhab dulu supaya pengobatannya juga jelas, kalau misalkan ditahan gitu kan kita nggak tahu kondisinya," tambahnya.
Lebih lanjut, Patricia mengakui bahwa ia dan keluarga ingin sekali Tio Pakusadewo bisa di rehabilitasi agar sembuh dari ketergantungannya terhadap narkoba.
"Harapan kita sih segera direhab, direhab juga papa menjalankan sesuai prosedur," ujar Patricia.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Dalam kasusnya, Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal 111, Pasal 114, dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.