Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Tak Sabar Peluk Nora Alexandra di Pengadilan, Sang Istri Ulang Tahun Hari Ini

Jerinx SID tak sabar bertemu sang istri. Ia ingin memluk Nora Alexandra yang berulang tahun yang ke-26, Kamis (12/11/2020).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jerinx Tak Sabar Peluk Nora Alexandra di Pengadilan, Sang Istri Ulang Tahun Hari Ini
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jerinx dan Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26. (Tribun Bali/Putu Candra)(27/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID tak sabar bertemu sang istri. Ia ingin memluk Nora Alexandra yang berulang tahun yang ke-26, Kamis (12/11/2020).

Tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu pun menyatakan tidak sabar untuk bertemu sang istri.

"Hari ini ulang tahun istri saya. Jadi saya tidak bersabar untuk bertemu istri tersayang. Mau peluk dia sampai kiamat," ucap Jerinx.

Nora didampingi Ida Rsi Bujangga (ibunda Jerinx) pun telah menunggunya.

Jerinx memeluk sang istri, Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26.
Jerinx memeluk sang istri, Nora Alexandra. Kamis (12/11/2020) hari ini Nora berulang tahun yang ke-26. (Tribun Bali/Putu Candra)

Melihat Nora, Jerinx langsung memeluk hangat istrinya sembari mengucapkan selamat ulang tahun.

Sebelum masuk di ruang sidang, Jerinx kembali di perciki air suci (tirta) oleh ibundanya. Kemudian disuapi kue ulang tahun oleh Nora.

Hari ini Jerinx kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tanggapan oleh tim jaksa atas pembelaan (pledoi) yang diajukan Jerinx serta tim penasihat hukumnya pada hari Selasa (10/11/2020) kemarin.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Berita Rekomendasi

Jika Terbukti Bersalah, Jerinx Minta Jadi Tahanan Rumah
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (10/11/2020), I Gede Ary Astina alias Jerinx mengajukan pleidoi dalam kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'.

Pembelaan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut menanggapi tuntutan pidana penjara 3 tahun dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Dalam pembelaannya, Jerinx memohon kepada majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, jika dirinya bersalah agar dijatuhi hukuman tahanan rumah atau hukuman percobaan.

"Demikian dari saya semoga Yang Mulia memberikan pertimbangan seadil-adilnya, sebijak-bijaknya. Tidak banyak yang saya minta. Terima kasih Yang Mulia," pinta Jerinx di akhir nota pembelaannya.

Pada awal nota pembelaan, suami Nora Alexandra ini mengutip pernyataan Presiden Jokowi terkait tingkat kesembuhan Covid-19.

Selain itu Jerinx menegaskan, Presiden Jokowi meminta masyarakat Indonesia tidak takut secara berlebihan menghadapi pendemi Covid-19.

"5 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan statemen dan video resmi, tingkat kesembuhan dari Covid-19 adalah 94 persen. Dan di sana beliau dengan jelas menyatakan, yang dikhawatirkan dari Covid-19 bukanlah virusnya, namun rasa cemas dan rasa takut yang berlebihan. Itu saya jadikan pembukaan sebagai dasar atas apa yang sampaikan ke depannya," paparnya.

Jerinx menanggapi hal-hal memberatkan yang dijadikan pertimbangan tim jaksa mengajukan tuntutan.

Pertama, terkait walkout saat sidang online.

"Saya merasa ketika sidang online itu, saya tidak bisa bertemu langsung dengan Yang Mulia di depan (majelis hakim). Saya ingin sekali Yang Mulia melihat ekspresi saya, wajah saya, karena gestur orang yang berbohong dengan orang yang tidak berbohong itu berbeda. Dan, itu sangat sulit dilihat ketika di sidang online," jelasnya.

Alasan mendasar lainnya adanya banyak gangguan teknis dalam sidang, baik audio maupun visual.

"Jadi alasan saya walkout itu bukan karena saya tidak menghormati. Justru karena saya ingin sidang yang benar-benar sidang. Sehingga menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Jerinx.

Mengenai perbuatannya yang dinyatakan meresahkan masyarakat. Jerinx mempertanyakan, masyarakat yang mana disebut resah.

Apakah, kata Jerinx, tim jaksa telah melakukan survei dan ada statistiknya jika ada masyarakat yang resah sehingga dimasukkan dalam hal memberatkan.

Jika ada masyarakat yang resah, Jerinx memberikan fakta bahwa sejak dirinya ditahan banyak masyarakat yang memberikan dukungan melalui beberapa aksi solidaritas agar dirinya dibebaskan dari jerat perkara ini.

"Aksi-aksi solidaritas bukan hanya di Bali, tapi hampir di seluruh Indonesia. Mereka bersolidaritas, mereka bagi-bagi pangan, bersih-bersih pantai, melakukan kegiatan seni dengan tema meminta pembebasan saya," ungkapnya.

Selain aksi solidaritas, ada pula penggalangan solidaritas melalui petisi di change.org yang meminta agar Jerinx dibebaskan dan menangkap koruptor alat kesehatan.

Dalam petisi itu pun telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.

"Jika saya dibilang meresahkan masyarakat, saya ingin tahu yang saya resahkan masyarakat apa, dari golongan apa. Apakah masyarakat berbisnis yang mendapat keuntungan dari pandemi atau masyarakat biasa," ujarnya.

Pun mengenai tuduhan dirinya menyakiti perasaan dokter seluruh Indonesia. Ia menyatakan, tuduhan itu tidak masuk akal.

"Balik lagi ke statistik dan survei. Apakah jaksa pernah mewawancarai semua dokter di Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Jika ada tolong tunjukan statistiknya, saya mau lihat siapa-siapa saja yang setuju," ucapnya.

Itu dikatakan Jerinx, karena melihat fakta tidak sedikit dokter dan akademisi yang setuju dengan beberapa pendapatnya.

Ia mencontohkan dr Tirta yang hadir di persidangan dan telah menjadi rekan diskusi terkait pandemi Covid-19.

"Salah satunya ada di sini. Kawan diskusi saya, dr Tirta. Nanti saya cerita, kenapa dia ada di sini. Jika saya menyakiti perasaan dokter seluruh Indonesia, lalu kenapa IDI Makassar sampai membuat statemen resmi. Jika semua alat hasil tes rapid tersebut palsu. Ini yang bicara IDI Makassar. Mereka bilang, semua alat tes rapid hasilnya palsu. Berarti apa yang saya suarakan yang membuat saya ingin berdiskusi menunggu penjelasan dari IDI sebenarnya bukan hal yang mengada-ada. Faktanya ada," tegasnya.

Di sisi lain, Jerinx membeberkan ada hal menarik mengenai pernyataan dr Tirta yang diminta pihak tertentu agar tidak ikut campur dalam perkara ini.

Dokter Tirta sebenarnya akan diajukan tim hukum Jerinx sebagai saksi meringankan.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Tulang Punggung Keluarga
Jerinx menceritakan mengenai kondisi ekonominya saat pandemi dan ketika dirinya ditahan.

Pandemi berdampak bagi perekomian banyak orang. Pun berimbas pada bisnis yang dirintis Jerinx.

"Bisnis banyak yang tutup bahkan bangkrut. Orang-orang di- PHK. Termasuk bisnis saya yang sudah ada beberapa yang sudah tutup. Bisnis yang masih buka pendapatannya hanya cukup untuk membiayai gaji. Karena saya berusaha sebisa saya untuk tidak PHK staf-staf saya," tuturnya.

Jerinx menyatakan dirinya adalah tulang punggung keluarga.

"Jadi di tengah situasi seperti ini, saya tulang punggung keluarga. Di keluarga kecil saya, istri saya. Saya anak tunggal. Ayah dan ibu saya sudah bercerai lama.Jadi ayah saya sudah punya keluarga sendiri, dan kami tidak ingin memberatkan beliau. Apalagi situasi pendemi ini. Adik-adik tiri saya kuliah. Ada yang mau jadi dokter jadi perlu biaya banyak. Saya dan istri tidak ingin membebankan ayah saya," ucapnya.

"Jadi sebelum saya ditahan, saya harus menanggung, menafkahi istri saya, ibu, mertua, adik-adik dari istri saya yang masih kecil. Jadi mereka semua itu secara ekonomi, sebelum saya ditahan, kami berdua yang menafkahi mereka. Setelah saya ditahan, istri saya harus bekerja keras seorang diri menghidupi ibunya, adik-adiknya," ungkap Jerinx.

Jerinx menyatakan, sebagai suami dirinya juga menjadi sosok ayah dan sahabat untuk Nora Alexandra.

"Istri saya kan anak yatim, ayahnya meninggal ketika ia masih dalam kandungan. Tidak pernah mengenal sosok ayah. Jadi saya di rumah sekaligus menjadi sosok ayah, sosok suami, sahabat. Sejak saya ditahan, istri saya seperti kehilangan semuanya. Tidak pernah punya ayah, sekarang suaminya ditahan hanya karena berpendapat," ujarnya.

"Yang mana seharusnya bisa dihindari jika dr Putra Suteja mau diajak bermediasi. dr Tirta ketika mengusulkan untuk mediasi dan menanyakan ke saya, apakah mau ketemu dengan IDI Bali. Saya jawab, mau sekali dengan senang hati saya ingin bertemu. Meluruskan semua ini sekaligus mendapat jawaban agar kita semua teredukasi. Tapi dr Tirta bilang dan ada saksinya, tidak ada maaf bagi Jerinx. Tidak ada maaf artinya saya harus menerima hukuman seberat-beratnya. Mungkin beliau inginnya begitu," ucap Jerinx.

Dari beberapa tanggapan dan pertimbangan yang diajukan, Jerinx berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan jika dirinya dinyatakan bersalah.

Dia berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa terganggu.

"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana memakai media sosial dan jika saya terbukti melakukan hal yang sama, terbukti melakukan kegaduhan lagi, saya siap sekali dihukum seberat-beratnya tanpa pengadilan," ucapnya.

"Saya hanya memikirkan keselamatan dan ketenangan hati istri saya, orangtua saya. Jangan sampai saya berpendapat, istri saya meninggalkan saya, orangtua saya kecewa selamanya. Kan saya hanya berpendapat. Pendapat itu pun demi kepentingan umum bukan kepentingan saya pribadi. Saya tidak punya cita-cita jadi politisi dan presiden. Saya juga tidak mau. Saya hanya menyampaikan pendapat masyarakat yang mengadu kepada saya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Jerinx dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.

Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui perbuatannya. Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Nora Alexandra Berulang Tahun Hari Ini, Jerinx: Mau Peluk Dia Sampai Kiamat, 

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas