Vicky Prasetyo Bakal Hadirkan Empat Saksi di Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Angel Lelga
Setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum sudah habis, giliran pihak Vicky menghadirkan saksi yan bisa meringankan kasusnya.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah saksi dari Jaksa Penuntut Umum sudah habis, giliran pihak Vicky menghadirkan saksi yan bisa meringankan kasusnya.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah siap menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang berikutnya.
Keempat ahli itu adalah ahli pers, ahli agama, ahli pidana dan ahli IT yang dianggap bisa meringankan perkara Vicky.
"Kami hubungi dan hadirkan pertama saksi dari ahli pers, kemudian ahli agama, kemudian ahli pidana dan ahli IT," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/11/2020).
"Itu adalah yang akan kami ajukan sebagai saksi, ada empat ahli," tambahnya.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ingat Kebaikan Angel Lelga dan Berharap Status sebagai Terdakwa Puaskan Sang Mantan
Baca juga: Disebut Ingin Melamar Shezy Idris, Vicky Prasetyo: Namanya Juga Gladiator
Selain itu ada juga saksi fakta kejadian yang tak dimasukkan dalam BAP Angel Lelga dalam perkara ini.
Saksi fakta kejadian itu akan dihadirkan guna meringankan hukuman Vicky. Namun, Ramdan masih enggan menyebutkan siapa saksi fakta itu.
"Kemudian ada saksi-saksi yang ada akan menguatkan pembelaan kami yaitu orang-orang yang hadir dalam kejadian dan meman tidak dimasukan ke dalam BAP," terangnya.
Sidang pemeriksaan saksi dari pihak Vicky akan dilakukan pada dua pekan mendatang yakni tanggal 25 November 2020.