Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Tak Jadi Dipenjara Hari Ini, Meski Putusan Sudah Inkrah, Mengapa? Ini Alasan Jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang semula dikabarkan akan melakukan eksekusi pada Vanessa Angel, belum bisa melakukan penjemputan pada istri Bibi.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Tak Jadi Dipenjara Hari Ini, Meski Putusan Sudah Inkrah, Mengapa? Ini Alasan Jaksa
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang semula dikabarkan akan melakukan eksekusi pada Vanessa Angel, belum bisa melakukan penjemputan pada istri Bibi Ardiansyah ini. Mengapa?

Seperti diketahui, vois 3 bulan penjara pada kasus narkoba Vanessa Angel telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, menyusul tak adanya banding dari JPU maupun terdakwa.

Jaksa beralasan baru menerima hasil putusan hukuman 3 bulan penjara Vanessa dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Belom ada (perintah), kami baru terima putusan," ucap Edwin selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, saat dihubungi awak media, Jumat (13/11/2020).

"Kalau hari ini belom bang," tegasnya.

Baca juga: Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara

Baca juga: Vanessa Angel Siapkan Mental Dipenjara Lagi, Vonis Hakim Berkekuatan Hukum Tetap, Kapan Dieksekusi?

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Saat ini pihak kejaksaan negeri Jakarta Barat masih mempersiapkan administrasi terkait penahanan Vanessa.

Berita Rekomendasi

"Saat ini mempersiapkan adminnya dulu," tuturnya.

"Kami harus berkoordinasi dengan pihak lapas dulu karena menyesuaikan dengan ruang isolasi sebagai pelaksanaan protokol kesehatan di lapas," terangnya.

Vanessa Angel resmi tak mengajukan banding atas putusan 3 bulan penjara yang ia terima.

Tersiar kabar bahwa Vanessa akan dijemput paksa hari ini, namun hal tersebut dibantah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas