Ustaz Yusuf Mansur Terancam Dilaporkan Secara Pidana terkait Investasi
Sekiranya ada 10 orang investor yang berniat laporkan Yusuf Mansur. Mereka menduga adanya dugaan penipuan, penggelapan dan pelanggaran ITE.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur sempat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait tudingan wanprestasi.
Kini, ustaz Yusuf Mansur juga terancam dilaporkan secara pidana karena masalah investasi oleh sejumlah orang.
"Itu korban yang berbeda, mereka orang Jawa Timur semua, dan minggu lalu vonis. Dan umat dinyatakan kalah karena kekurangan bukti formal. Lawyernya bukan kami, itu rekan kami," kata Yusuf selaku tim kuasa hukum pelapor Yusuf Mansur, di kawasan Ampera Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Sidang Mediasi Gugatan Terhadap Ustaz Yusuf Mansur Tak Temui Titik Terang
"Tampaknya mereka akan banding dan oleh sebab itu, sekarang ini saya dan rekan-rekan ini kita akan memproses dari sisi aspek pidana," lanjutnya.
Sekiranya ada 10 orang investor yang berniat melaporkan Yusuf Mansur. Mereka menduga adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pelanggaran ITE.
"Kemungkinan ini ada dugaan penipuan dan penggelapanan dan ITE. Karena mereka mengandalkan website juga," kata Djudju Purwanto.
Kali ini para korban yang akan melaporkan kembali Ustaz Yusuf Mansur mengaku mengalami kerugiam hingga ratusan juta.
"Kalau di kita ini total yaa nilainya (kerugian) ratusan juga, itu yang mengajukan ke kita. Karena kita pilah yang memenuhi unsur pidana," ucap Djudju.
Para korban yang akan melapor tersebut sudah sejak 2016 mengikuti berbagai program investasi yang dimiliki Ustaz Yusuf Mansur.
Kali ini progran Tabung Tanah yang diduga memiliki beberapa unsur pidana di dalamnya sehingga para korban berupay melaporkan hal tersebut.
Ustaz Yusuf Mansur sendiri bukan kali pertama tersandubg kasus hukum karena beberapa projek investasinya.
Beberapa Minggu lalu ia baru saja memenangkan gugatan perdata atas lima orang investor, ketua majelis hakim PN Tangerang menganggap bukti yang diberikan kurang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.