Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Meski Dipenjara, Vanessa Angel Tetap Bisa Beri ASI Eksklusif untuk Anaknya

Vanessa Angel harus menyelesaikan sisa hukumannya di dalam penjara selama 48 hari atas kasus psikotropika. Ia cemas tak bisa beri ASI eksklusif.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Meski Dipenjara, Vanessa Angel Tetap Bisa Beri ASI Eksklusif untuk Anaknya
Kolase Instagram @vanessaangelofficial
Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel (28) kembali mendekam di penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadapnya, terkait kasus psikotropika yang menjeratnya.

Vanessa Angel harus menyelesaikan sisa hukumannya di dalam penjara selama 48 hari atas kasus tersebut.

Awalnya, Vanessa Angel merasa keberatan menjalani sisa hukuman. Sebab. ia takut tidak bisa memberi ASI eksklusif untuk anakny, yakni Gala Sky Andriansyah.

Namun, Vanessa Angel mendapatkan keringanan. Lapas Lapas Pondok Bambu mengizinkannya melakukan pompa ASI didalam penjara.

Baca juga: Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Vanessa Angel Kebingungan, Anaknya Menolak Dikasih Susu Formula

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama putra mereka, Gala Sky Andriansyah.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah bersama putra mereka, Gala Sky Andriansyah. (Instagram/vanessaangelofficial)

Nantinya, hasil pompa ASI tersebut diambil keluarga untuk diberikan kepada Gala Sky Andriansyah.

Hal itu disampaikan langsung oleh penasehat hukum Vanessa Angel,  Toddy Lagabuana yang ditemui usai mendampingi kliennya ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Berita Rekomendasi

"Dengan suasana seperti ini, memang Vanessa harus pumping (pompa) ASI. Nantinya ASI itu diambil suaminya (Bibi Ardiansyah) atau keluarga," kata Toddy Lagabuana.

Baca juga: Tak Ada Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Buat Anaknya Demam Gegara Lalai Lakukan Hal Ini

Toddy menambahkan kalau pihak Lapas Pondok Bambu tidak mempermasalahkan soal pompa asi untuk anak Vanessa yang masih kecil.

"Jadi memang sudah diizinkan. Tinggal dijalani saja dan tidak ada masalah," ucap Toddy Lagabuana.

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Hal tersebut juga dibenarkan oleh ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat yang ditemui di waktu yang sama.

"Iya benar. Nanti Bibi atau bisa saja keluarga ambil ASI kesini untuk diberikan ke Gala," ungkap Doddy Sudrajat.

Doddy pun berterima kasih kepada Lapas Pondok Bambu yang sudah mengizinkan Vanessa Angel pompa ASI untuk anaknya yang dirawat oleh sang suami.

"Ya pokoknya doain aja Vanessa bisa menjalani ini semua," ujar Doddy Sudrajat.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.

Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Dalam hitungan hukumannya, Vanessa Angel harus menjalani sisa hukumannya di penjara selama 48 hari.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas