Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Polisi Sebut Kemungkinan Gisel Dipanggil Lagi untuk Pemeriksaan

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel untuk kali pertama diperiksa sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya di Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Terkait Video Syur Mirip Dirinya, Polisi Sebut Kemungkinan Gisel Dipanggil Lagi untuk Pemeriksaan
Tribunnews/Herudin
Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel ada kemungkinan untuk diperiksa lagi berkait kasus video syur mirip dirinya.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

"Ya bisa saja akan dipanggil lagi nantinya, kapan aja bisa, BAP tambahan bisa dipanggil lagi, kurang, kami panggil lagi," tegas Yusri.

Namun, Yusri tidak bisa mengungkapkan apakah Gisel menyangkal atau tidak perihal orang yang ada di dalam video syur tersebut saat diperksa. 

Baca juga: Terkait Video Syur, Roy Suryo Sebut Gisel Sia-siakan Peluang untuk Bersihkan Namanya

"Isi dari berita acara pemeriksaan dikatakan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, itu hal yang dikecualikan untuk dipublikasikan," ucap Yusri.

Gisella Anastasia - Entertainer/Penyanyi
Gisella Anastasia - Entertainer/Penyanyi (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Diberitakan sebelumnya, ada dua laporan yang dibuat mengenai video syur yang diduga mirip Gisel. 

Kekasih Wijin, itu telah angkat bicara mengenai hal tersebut dan mengaku bingung untuk mengklarifikasinya. 

Berita Rekomendasi

Sebab, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.

Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34  Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Gisel Bisa Dipanggil Lagi Berkait Video Syur

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas