Vanessa Angel ke Lapas Sendiri Tanpa Dijemput, Jaksa: Dia Bukan Buron
Vanessa Angel datangi sendiri Lapas Pondok Bambu Rabu (18/11/2020). Mengapa tak dijemput jaksa?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel datangi sendiri Lapas Pondok Bambu Rabu (18/11/2020). Mengapa tak dijemput jaksa?
Ya, istri Bibi Ardiansyah ini mulai hari ini, menjalani masa tahanannya atas kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
Sebelumnya Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat ini Vanessa Angel mulai ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS, Vanessa Angel Datangi Lapas Pondok Bambu, Tak Dijemput Jaksa, Jalani Sisa Hukuman
Baca juga: Putusan Kasus Vanessa Angel Inkrah, Pengadilan Minta Jaksa Bawa Istri Bibi Ardiansyah ke Penjara
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Edwin Beslar.
“Bukan dijemput, dia menjalani, bukan buron atau apa, dia melaksanakan putusan Pengadilan aja. Dengan sisa waktu yang dia jalani, dieksekusi enggak ada penangkapan atau apa,” ucap Edwin melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Rabu.
Edwin berujar Vanessa Angel datang ditemani dengan kuasa hukumnya tadi pagi.
“Dia datang ke Lapas. Iya pagi tadi, baru jaksa eksekutor merapat, karena administrasi ada di kita,” sambung Edwin.
Sebelumnya, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Jakarta Barat.
Vanessa tak perlu menjalani masa hukuman sepenuhnya lantaran dia sudah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.
Vanessa divonis 3 bulan hukuman penjara karena terbukti memiliki psikotropika xanax.
Ia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir lainnya ditemukan di dalam tas Vanessa.
Revi C. Rantung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vanessa Angel Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu Hari Ini",