Divonis 14 Bulan Penjara, Wajah Jerinx SID Muram, Ekspresinya Menyiratkan Kekecewaan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Wajahnya muram. Jerinx hanya diam dan hanya bisa memeluk istri tercinta seusai majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Dalam kasus 'IDI Kacung WHO', majelis hakim PN Denpasar memvonis Jerinx SID 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta,Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx SID bersalah dan menyebar kebencian terhadap Ikadatan Dokter Indonesia (IDI).
Seusai pembacaan vonis, Jerinx SID hanya diam alias tak mengucapkan sepatah kata pun.
Baca juga: Sedih Dengar Vonis Jerinx, Kerabat Menangis Peluk Nora Alexandra, Mereka Pinta untuk Tegar dan Setia
Wajahnya penuh dengan ekspresi kekecewaan.
Ia hanya memeluk istrinya, Nora Alexandra sembari berjalan ke mobil tahanan.
Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Vonis Jerinx SID 14 Bulan Penjara, Anji Manji Kecewa, Seharusnya Lebih Ringan
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wajah Jerinx SID Muram, Diam dan Hanya Peluk Istri Usai Divonis 14 Bulan Penjara & Denda Rp 10 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.