Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kegiatan Sosial yang Dilakukan Meringankan Hukuman

Hukuman yang diberikan kepada Jerinx lebih ringan dari tuntutan JPO, Hakim ungkap kegiatan sosial suami Nora tersebut bisa meringankan hukuman.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kegiatan Sosial yang Dilakukan Meringankan Hukuman
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim resmi memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx satu tahun dua bulan penjara.

Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

Hukuman tersebut diberikan karena hakim menilai, perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.

Hal itu juga menjadi fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.

Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan penggebuk drum Superman Is Dead tersebut pada awal proses persidangan.

"Di mana tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai kewibawaan Peradilan. Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," kata majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020).

Tak hanya itu, Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menjadi faktor yang meringankan hukumannya.

Baca: Buntut Kasus ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Halaman Selanjutnya ---------->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas