Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan
Beberapa pertimbangan dibacakan hakim sebagai penentu vonis 14 bulan yang diterima Jerinx SID.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID 14 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Jerinx SID divonis berdasarkan beberapa pertimbangan dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Keterangan saksi perihal insiden seorang ibu meninggal karena harus menjalankan rapid test sebelum melahirkan, dianggap tak bisa dijadikan pembenaran.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya," kata anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO
"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Tak sampai situ, kesaksian dari dua rekan bandnga Boby Kool dan Eka Rock soal aksi sosial Jerinx hanya bisa dijadikan peringan hukuman.
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.
Selain itu hakim juga membacakan kesaksian dari kedua rekan band Jerinx yang mengatakan kalimat 'wake up the fuck Indonesa' dan 'hello fuckimg every body' bukanlah kalimat hinaan atau ujaran kebencian.
"Bahwa kata-kata 'wake up the fuck Indonesia' itu sebenarnya kata-kata yang sering kami gunakan di panggung ketika selalu menggunakan kata-kata Californian Style, yaitu untuk mengajak orang-orang bersemangat lagi. Kata-kata seperti itu adalah sering kami ucapkan di atas panggung seperti 'hello fucking everybody' itu bukan kata-kata kasar atau menghina, tetapi membangkitkan semangat saat terdakwa terbiasa dengan kata-kata Californian Style seperti itu dalam kesehariannya," ujar majelis hakim.
Baca juga: Nasib Jerinx Sebentar Lagi Ditentukan, Bakal Bebas atau Tidak? Kamis Lusa Putusan Kasus Kacung WHO
"Bahwa gaya Californian Style sering kami gunakan pada saat manggung di mana sering menggunakan kata-kata 'fuck' biar lebih keren dan membangkitkan suasana memang kedengarannya agak kasar, tapi itu bukan kasar, itu bermakna untuk lebih semangat," lanjut hakim membacakan.
Pada akhirnya, I Gede Aryastina alias Jerinx mendapat hukuman tahanan selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tunturan JPU yang ingin memenjarakan Jerinx selama tiga tahun penjara.
Di hadapat majelis hakim, Jerinx mengaku ingin pikir-pikir untuk ajukan banding.