Temani Jerinx saat Sidang Putusan, Anji Beri Pesan: Setiap Orang Bisa Terjerat
Anji temani Jerinx SID saat sidang putusan yang digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan I Gede Ary Astina alias Jerinx SID digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, (19/11/2020).
Jalannya sidang juga disiarkan secara live streaming di kanal YouTube PN Denpasar.
Sidang putusan Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian terkadan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Saat menjalani sidang putusan, Anji pun turut memberikan dukungan secara langsung kepada Jerinx.
Anji pun menyampaikan pesan terkait jalannya sidang putusan Jerinx.
Mengutip TribunBali, Anji mengatakan jika kasus Jerinx ini bisa saja terjadi kepada siapa saja.
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kegiatan Sosial yang Dilakukan Meringankan Hukuman
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx SID Masih Ragu Ajukan Banding: Saya akan Berpikir Dulu
Anji menambahkan, jika sepertinya akan banyak kasus-kasus serupa yang bisa terjadi.
Termasuk pelaporan yang terjadi karena merasa diserang dengan berbagai postingan.
Anji berpendapat jika Jerinx bisa saja divonis lebih ringan atau menjadi tahanan luar, jika memang untuk memberikan efek jera.
Menurut Anji, perkara yang terjadi pada Jerinx tersebut karena permasalahan saat memilih diksi.
"Karena setelah saya ikuti persidangan dari tadi, ini merupakan permasalahan dalam pemilihan diksi," ujar Anji dikutip dari Tribun Bali, Kamis (19/11/2020).
Dalam pernyataannya, Anji juga berpesan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Yang artinya kita harus berhati-hati karena setiap orang bisa terjerat karena hal ini," tambahnya.
Baca juga: Kasus dengan IDI, Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini
Jerinx Belum Ajukan Banding
Jerinx SID dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara atau 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
Setelah dijatuhi hukuman, Jerinx pun masih belum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
Jerinx masih ragu-ragu untuk mengajukan banding.
Menurut Jerinx dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020).
Pertimbangan Hakim
Jerinx SID divonis berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, keterangan saksi perihal insiden seorang ibu meninggal karena harus menjalankan rapid test sebelum melahirkan, dianggap tak bisa dijadikan pembenaran.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya," kata anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO
Sementara itu, keterangan atau kesaksian dari dua rekan band-nya hanya dijadikan sebagai peringan hukuman.
Sebelumnya, kedua rekan Jerinx Boby Kool dan Eka Rock mendatangi pengadilan untuk memberikan kesaksian.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.
Berdasarkan pertimbangan yang dilakukan, I Gede Aryastina alias Jerinx dijatuhi hukuman penjara selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda Rp 10 juta.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana,Tribun-Bali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)