Jering Divonis 14 Bulan Penjara, Dokter Tirta: Tanggapan IDI Pusat dan IDI Bali, Puas Tidak?
Influencer Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx SID.
Editor: Rizki Aningtyas Tiara
TRIBUNNEWS.COM - Influencer Dokter Tirta Mandira Hudhi menyoroti vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx SID.
Dikabarkan sebelumnya Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO
Hakim membacakan vonisnya siang ini.
Baca juga: Majelis Hakim Sebut Jerinx Terbukti Sengaja Sebarkan Informasi untuk Timbulkan Kebencian
Baca juga: Jerinx Divonis Hukuman Penjara 14 Bulan, Nora Alexandra Tulis Pesan Ini untuk Sang Suami
"Memutuskan Jerinx bersalah dengan sengaja menulsiakn ujaran kebencian, Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ketua majelis Hakim.
Dokter Tirta menguraikan enam poin terkait vonis hukuman yang diberikan kepada Jerinx tersebut.
Poin pertama, Dokter Tirta menegaskan bahwa apa yang dialami Jerinx saat ini bukanlah kemenangan tenaga kesehatan Indonesia.
Hal ini lantaran menurut Dokter Tirta tidak semua nakes di Indonesia melaporkan Jerinx ke polisi.
Hanya sebagian dari anggota IDI Bali yang mengaku mendapatkan mandat dari IDI pusat lah yang melaporkan Jerinx ke polisi.
Ia menegaskan bahwa tidak semua dokter dan nakes di Indonesia mengatahui pelaporan terhadap Jerinx tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.