Suami Divonis 14 Bulan Penjara, Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan, Akan Laporkan ke Polisi
Istri Jerinx itu mengunggah beberapa foto tentang komentar di media sosialnya yang berisikan ancaman kepada dirinya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Belum reda kesedihan Nora Alexandra setelah keluarnya vonis Jerinx SID, Nora kini mendapat ancaman pembunuhan.
Ancaman pembunuhan itu ia terima melalui akun media sosialnya di Instagram.
Istri Jerinx itu mengunggah beberapa foto tentang komentar di media sosialnya yang berisikan ancaman kepada dirinya.
Di antara beberapa akun itu bernama @paharto1 dan juga @binsar_67.
Keduanya menulis komentar tersebut pada postingan Nora Alexandra di Instagram.
Sebelumnya, Nora mengunggah postingan yang berisi ucapan terimakasih pada semua orang yang telah memberi support dirinya selama ini.
Baca juga: Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil
Baca juga: Doakan Agar Jerinx Bebas, Nora Alexandra, Keluarga dan Simpatisan Gelar Persembahyangan di Pura
Di postingan itu, ia menegaskan akan bertahan untuk menjalani hari-hari tanpa Jerinx selama 14 bulan.
Ia akan memnihi janjinya kepada ibu Jrx yakni tak akan meninggalkan Jerinx saat dipenjara.
"Bagi saya suami saya bukan orang jahat, bkan kriminal. Jrx tetap hero buat saya.
Terima kasih kepada ornag yang sudah tercapai untuk memenjarakan suami saya, terimakasih anda membuat saya semakin sabar dan bisa semakin konsisten dalam membina rumah tangga dengan cobaan ini," tulis Nora.
"Beban saya sudah cukup berat, mohon untuk sebagian kawan Jrx yang tidak menyukai saya jangan ganggu saya dengan hal-hal yang membuat saya murka, andra pro sama Jrx dan melukai hati saya sama saja anda bukan kawan.
Ada baiknya kalian rangkul kami (Jrx & Nora) bukan malah memusuhi saya istri Jrx tanpa sebab dan kejelasan yang nyata!," tulis Nora.
Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Rayakan Ulang Tahun Tanpa Jerinx: Cukup Sekali Kau Lewatkan Hari Lahirku
Baca juga: Terdakwa Kasus IDI Kacung WHO Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Klien
Namun demikian, di postingan tersebut, Nora justru mendapati komentar negatif yang bahkan berisi ancaman pembunuhan.
Nora pun memandang serius ancaman tersebut dan berniat akan melaporkan akun-akun yang mengancamnya.
Saat ini ia sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporannya ke polisi.
"Minggu depan saya akan ke Polda melaporkan beberapa akun yang sejak suami saya ditangkap mengancam akan membunuh saya/suami," bunyi tulisan yang Nora unggah di Instagramnya.
Wanita 26 tahun itu menyinggung, agar laporannya ke polisi nantinya dapat direspon cepat seperti ketika menangkap Jrx.
"Semoga kinerja aparat sama cepatnya seperti menangkap JRX. Tanpa somasi apalagi mediasi, pokoknya tangkap dan adili," tutup Nora.
Vonis 14 Bulan Penjara
Sebelum diberitakan, I Gede Ary Astina alias Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020).
Dalam putusannya itu, Jerinx divonis selama 1 tahun 2 bulan untuk mendekam di balik jeruji penjara.
Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 14 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan hakim.
Drummer band Superman Is Dead itu mengaku masih pikir-pikir dulu untuk bisa mengajukan banding.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu," ujar Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dianggap secara sah dan terbukti melaukan tindak ujaran kebencian melalui media elektronik.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.