Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta-fakta Sidang Vonis Jerinx SID, Dihukum Penjara 14 Bulan, dr Tirta Beri Tanggapan Ini

Dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, berikut deretan fakta sidang vonis Jerinx SID.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Fakta-fakta Sidang Vonis Jerinx SID, Dihukum Penjara 14 Bulan, dr Tirta Beri Tanggapan Ini
Instagram @duniamanji
Anji Beri Dukungan Jerinx Setelah Divonis 

TRIBUNNEWS.COM - Jerinx Superman Is Dead (SID) akhirnya menerima vonis atas kasus "IDI Kacung WHO".

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang vonis kali ini, Jerinx SID dinyatakan bersalah oleh PN Denpasar atas kasus "IDI Kacung WHO".

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan yang diberikan kepada Jerinx SID sempat menuai polemik.

Tak sedikit yang merasa tuntutan tersebut terlalu berlebihan.

Baca juga: Jerinx SID Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini

Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020)
Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sejumlah selebriti Tanah Air ikut memberikan dukungan pada suami Nora Alexandra ini.

Berita Rekomendasi

Jerinx SID dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Kini tiba di sidang vonis, Jerinx SID akhirnya dijatuhi hukuman.

Berikut deretan fakta terkait sidang vonis Jerinx SID atas kasus "IDI Kacung WHO".

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas