Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Hotman Paris Posting Video Pesta Bareng: Semoga Temanku Bisa Atasin

Tak hanya Millen, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Hotman Paris Posting Video Pesta Bareng: Semoga Temanku Bisa Atasin
Rangga/Grid.ID
Hotman Paris 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar menghebohkan datang dari sosok Millen Cyrus.

Selebgram yang akrab disapa Millendaru ini ditangkap pada hari Minggu, 22 November 2020 dini hari.

Ia diciduk pihak berwajib di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Tak hanya Millen, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud antara lain sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.

Baca juga: Hotman Paris Unggah Video Kenangan dengan Millen Cyrus di Bali, Wah Ada Berita Heboh Hari Ini

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Nangis Minta Maaf & Menyesal, Ini Pengakuannya

Baca juga: CANTIK Seperti Perempuan, Teka-teki Mengapa Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Terpecahkan

Selebgram Millen Cyrus ketika dihadirkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Selebgram Millen Cyrus ketika dihadirkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (22/11/2020) dini hari. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu.

Berita Rekomendasi

Namun, teman prianya yang berinisial JR negatif narkoba.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai kasus ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas