LBH APIK Jakarta Kritik Polisi Tempatkan Millen di Sel Pria: Dia Punya Hak Bebas dari Penyiksaan
LBH APIK Jakarta mengkritik langkah kepolisian yang menempatkan penahanan Millen Cyrus di sel pria.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Sebab, penempatan Millen di sel tahanan pria juga bisa menganggu kesehatan mentalnya.
"Bisa-bisa dia menjadi korban pelecehan seksual karena kita ngga tahu bagaimana tahanan yang ada di sana memperlakukan dia."
"Pelecehan verbal itu pasti, seperti dia di-catcalling dan dihina."
"Yang lebih jauhnya bisa saja dia mengalami kekerasan seksual, untuk itu seharusnya negara tidak pandang bulu," jelas Tuani.
Kata Polisi soal penempatan Millen Cyrus di sel pria
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus, akan ditahan di sel pria.
Namun, sampai saat ini Millen masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Menurut pemeriksaan awal, Ahrie menyebut keponakan Ashanty itu telah menggunakan sabu beberapa kali.
"Menurut pengakuan sudah berapa kali menggunakan, di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka," kata Ahrie, dikutip Kompas.com.
Ahrie menuturkan, pihak keluarga Millen juga telah menjenguknya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Yakin Keponakannya Bukan Pengedar, Ashanty Berharap Millen Cyrus Bisa Jalani Rehabilitasi
Namun, Ahrie tidak bisa mengungkapkan siapa keluarganya yang telah menjenguk Millen.
Diketahui, Millen Cyrus ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Dalam penangkapannya itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR.