LBH APIK Jakarta Kritik Polisi Tempatkan Millen di Sel Pria: Dia Punya Hak Bebas dari Penyiksaan
LBH APIK Jakarta mengkritik langkah kepolisian yang menempatkan penahanan Millen Cyrus di sel pria.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Saat penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti.
Di antaranya sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat isap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.
Kemudian hasil tes urine Millen Cyrus pun menunjukkan positif menggunakan sabu, sementara JR negatif narkoba.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus disangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Millen diajak gunakan sabu dan pesta miras
Diketahui, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengungkapkan fakta lain tentang penangkapan Millen Cyrus.
Rezha mengatakan ada satu nama berinisial OR yang masih dicari oleh kepolisian.
Sebab menurut pengakuan Millen, ia disuruh oleh OR untuk menemani JF.
"Dari hasil interogasi, berawal dari MM dihubungi OR (DPO) disuruh temani JF."
"Kemudian MM datang menemui OR di TKP," ujar Rezha dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Kaget Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Liza Natalia Sebut Keluarga Tak Tahu Kelakuan Keponakannya Itu
"Selanjutnya JF, OR, dan teman perempuan OR minum-minuman keras jenis Black Labels."
"Kemudian, OR mengeluarkan satu paket sabu dan membuat alat hisap," kata Rezha melanjutkan.
Rezha menjelaskan, OR, Millen Cyrus, dan teman perempuan OR mengonsumsi sabu di kamar mandi.
Sedangkan JF duduk di kamar tamu dan tidak ikut mengonsumsi sabu.
"Kemudian, OR dan teman perempuannya pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak istirahat bersama teman perempuannya," ujar Rezha.
Untuk itu, saat ini, aparat kepolisian tengah memburu OR yang diduga menghubungi Millen Cyrus.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Baharudin Al Farisi)