Reaksi Elza Syarief Tanggapi Permintaan Nikita Mirzani soal Jemput Paksa
Diminta sedikit mengeluarkan pernyataan perihal penjemputan paksa, Elza mengatakan benar-benar tidak mau berbicara tentang Nikita Mirzani.
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Elza Syarief akhirnya buka suara berkait permintaan artis peran Nikita Mirzani kepada pihak kepolisian agar menjemput paksa dirinya karena tak kunjung penuhi panggilan pemeriksaan.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Elza enggan menanggapi permintaan Nikita Mirzani tersebut.
Sebab, Elza sudah malas berurusan dengan pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu.
Baca juga: Nikita Mirzani Meradang Disebut Cepu, Berharap Elza Syarief Dijemput Paksa Polisi untuk Diperiksa
Baca juga: Kata Pengacara Soal Laporan Nikita Mirzani Terhadap Elza Syarief Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Aduh, kalau urusan dia saya enggak mau bicara," kata Elza kepada Kompas.com, Selasa (25/11/2020).
Diminta sedikit mengeluarkan pernyataan perihal penjemputan paksa, Elza mengatakan benar-benar tidak mau berbicara yang bersinggungan dengan Nikita Mirzani.
"Enggak, enggak, sudah," ujar Elza.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Elza Syarief di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).
Nikita melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, meminta pihak kepolisian untuk menjemput paksa Elza Syarief apabila tak penuhi panggilan polisi lagi.
"Kami minta proses hukum supaya proses hukum ini berjalan sebagaimana yang telah ditentukan KUHP."
"Artinya saksi tidak datang, apalagi saksi sebagai orang yang dilaporkan, kalau tidak datang, ya, dipanggil lagi secata patut untuk kedua kalinya," kata Fahmi.
"Kalau tetap tidak mau datang, saya minta (polisi) supaya (Elza Syarief) dipanggil secara paksa," ucap Fahmi melanjutkan.
Adapun, Nikita Mirzani melaporkan Elza Syarief ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/5892/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 16 September 2019.
Nikita melaporkan Elza dengan sangkaan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan ini merupakan buntut dari perseteruan kedua pihak di sebuah acara televisi yang dipandu pengacara Hotman Paris.
Baca juga: Pendapat Pedangdut Camel Petir Tentang Habib Rizieq dan Perasaan Nikita Mirzani
Baca juga: Jika Merasa Terancam, Nikita Mirzani Dapat Tawaran Perlindungan dari LPSK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Elza Syarief Enggan Tanggapi Permintaan Nikita Mirzani soal Jemput Paksa