Prostitusi Artis
Siapa Sosok ST dan MA yang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online Artis?
Dua publik figur yang ditangkap dalam kasus prostitusi online itu adalah seorang selebgram dan pemain sinetron berinisial nama ST (27) dan MA (26).

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengamankan empat orang terkait kasus porstitusi online yang melibatkan kalangan artis.
Empat orang itu diamankan oleh Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara dari sebuah hotel di kawasan Sunter pada Rabu (25/11/2020) malam.
Dilansir Wartakotalive.com ,dari empat orang tersebut, ada dua orang yang berlatar belakang public figur yang juga ikut diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priokl AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, empat orang tersebut terdiri dari tiga orang perempuan dan satu laki-laki.
Dua di antara orang yang ditangkap adalah artis perempuan berinisial nama ST (27) dan MA (26).
Dua orang lainnya adalah perempuan berinisial CS yang diduga mucikari dan AR yang diduga sebagai pelanggan.
Baca juga: Artis ST dan MA Diamankan Polisi Atas Dugaan Prostitusi Online di Hotel Mewah Kawasan Sunter
Baca juga: Dua Artis Ditangkap Terkait Dugaan Prostitusi, Ini Penampakan Mereka Saat Diperiksa Polisi
Polisi masih mendalami terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis ini.
“Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,” ungkap Paksi seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Sementara itu, Kabid Humas Poklda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua publik figur yang ditangkap itu adalah seorang selebgram dan satu pemain sinetron.
"Dua artis yang diamankan itu satu selebgram, satu pemain sinetron, dua lainnya itu mucikari dan satu laki-laki," kata Yusri Yunus, Kamis siang.