Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS: Dwi Sasono Bebas Hari Ini Usai 6 Bulan Direhabilitasi

Aktor Dwi Sasono dijadwalkan akan keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS: Dwi Sasono Bebas Hari Ini Usai 6 Bulan Direhabilitasi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Dwi Sasono di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dwi Sasono dijadwalkan akan keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).

Dwi Sasono keluar dari RSKO dikarenakan hukumannya atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika sudah selesai selama enam bulan.

Hal itu mengacu pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memutus perkara Dwi Sasono dengan hukuman enam bulan rehabilitasi, yang dibacakan pada Kamis (8/10/2020).

Dalam amar putusan itu, hakim pun meminta Dwi Sasono menjalani hukuman dipotong masa tahanannya sejak ditangkap pada 26 Mei 2020 lalu.

Baca juga: Dwi Sasono Hari Ini Dikabarkan Keluar dari RSKO, Posting Foto Bersama Widi Mulia dan 3 Anaknya

Baca juga: Kebahagiaan Widi Mulia setelah Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehab, Ucap Syukur hingga Peluk Erat Suami

Kabar keluarnya atau bebasnya Dwi Sasono dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

"Iya benar (Dwi Sasono) bebas," kata Aris Marasabessy yang dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Aris tak mau memberikan penjelasan secara rinci soal rencana pembebasan Dwi, apakah dijemput sang istri, Widi Mulia atau tidak.

"Liat nanti aja pas bebas," ucapnya.

Hanya saja Aris menyebutkan, ada kemungkinan Widi Mulia tidak menjemput Dwi Sasono di RSKO Cibubur.

"Saya gak bisa memastikan," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas