Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tidak Hanya ST dan MY, Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Penjelasan Polisi

Tertangkapnya dua artis dalam kasus dugaan prostitusi di Jakarta Utara menyeret nama selebritis lain.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tidak Hanya ST dan MY, Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Penjelasan Polisi
Kompas.com/Vincentius Mario
Polisi membeber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya dua artis dalam kasus dugaan prostitusi di Jakarta Utara menyeret nama selebritis lain.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menyebut ada dua artis lain yang masih ditelusuri polisi terkait kasus dugaan prostitusi online.

Sebelumnya, dua artis berinisial ST dan SH alias MY diciduk Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).

"Untuk kami melakukan penangkapan, ada dua artis lain lagi," kata Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Saat ditanya lebih jauh, Sudjarwoko belum mau menyebutkan secara lengkap identitas kedua artis tersebut yang juga diduga terlibat tersebut.

Baca juga: Muncikari Pasang Tarif Rp110 Juta, Dua Artis Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria

Baca juga: Mucikari yang Tawarkan Dua Artis Prostitusi adalah Pasangan Suami Istri

"Di bawah muncikari ini, ada empat yang lain sebenarnya," ucapnya.

Ia juga mengatakan, saat ditangkap, SH dan ST melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," kata Sudjarwoko.

Namun, dari total Rp 110 juta tersebut, ST dan SH alias MY ini hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.

Kabar terakhir, polisi telah menetapkan suami-istri AR (26) dan CA (25) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini, sebagai tersangka.

Sebagai informasi, kedua tersangka ini dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain ST dan SH, Polisi Sebut Ada 2 Artis Lagi Diduga Terlibat Prostitusi Online", 
Penulis : Vincentius Mario

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas