UPDATE Kasus Ujaran Kebencian 'Kacung WHO', Jerinx SID dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding
Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Jerinx SID memasuki babak baru. Pihak Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama ajukan banding,
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Jerinx SID memasuki babak baru. Pihak Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama ajukan banding,
Terhitung tujuh hari pasca pembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kuasa Hukum Jerinx samapsama mengajukan upaya hukum banding.
Banding diajukan tim jaksa, terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Diketahui, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Sepekan Usai Jerinx Divonis Hakim, Nora Alexandra Unggah Foto Tangan Diinfus, Apa yang Terjadi?
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Vonis Jerinx SID, Dihukum Penjara 14 Bulan, dr Tirta Beri Tanggapan Ini
Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan pertimbangan tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan banding.
Kata Luga, putusan majelis hakim PN Denpasar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia, yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," jelasnya.
Pula, putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," urai Luga.
Usai tim jaksa mengajukan upaya hukum banding, Jerinx melalui tim penasihat hukumnya pun mengajukan banding.
I Wayan "Gendo" Suardana selaku koordinator penasihat hukum didampingi anggota tim hukum lainnya mendatangi PN Denpasar sekitar pukul 14.15 Wita untuk mengajukan banding.
"Kami mendapatkan informasi bahwa saat ini jaksa mengajukan banding atas putusan dalam perkara JRX. Untuk itu, karena jaksa mengajukan banding terlebih dahulu maka Kami juga mengajukan banding," terang Gendo.
Ladeni Jaksa
Penasihat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, awalnya Jerinx menerima vonis tersebut.
Namun, drummer SID itu akhirnya memutuskan mengajukan banding karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dulu.
"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar, Kamis.
Gendo menyayangkan keputusan JPU untuk banding.
Ini karena sebelumnya juga tuntutan jaksa dinilai manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar.
Bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.
"Ini yang menurut kami mengherankan, tapi tetap saja kami hargai hak hukum mereka," ujar dia.
Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.
"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx ketika itu.
Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.
Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu. (Tribun Bai/Putu Candra/Kompas.com/Imam Rosidin)
Sumber: Perkara Jerinx Berlanjut, Tim Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera,
Jerinx Mau Menerima Vonis, tapi karena Jaksa di Menit Terakhir Ajukan Banding, Ya Kita Ladeni"",