Artis ST dan MY Jadi Saksi, Tarif Rp 110 Juta Berdua untuk Layani Satu Pria dalam Prostitusi Online
Terkait kasus prostitusi online, dua artis ST dan MY kini ditetapkan sebagai saksi, segini tarif mereka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ucap Kombes Pol Sudjarwoko.
Meski demikian, artis ST dan MY tetap mengantongi pemasukan sebesar Rp 30 juta masing-masing.
Di mana sisanya, yakni Rp 50 juta masuk ke kantong sang muncikari.
"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua orang wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta."
"Sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.
Saat digerebek, dua artis mengaku sudah menerima uang muka (DP) sebesar RP 60 Juta.
Kemudian sisa uang akan dibayarkan setelah selesai kegiatan prostitusi.
"Dalam kegiatan ini dua orang wanita sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta."
"Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi," beber Kombes Pol Sudjarwoko.
Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY
Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis juga membeberkan kronologi penggrebekan kasus prostitusi online.
Sejumlah anggota Polres Tanjung Priok pada Selasa (24/11/2020) lalu melakukan pemeriksaan.
Selain itu pihaknya juga melakukan penangakapan dan penggeledahan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Saat malam hari, Kombes Pol Sudjarwoko memeriksa dua orang yang diduga melakukan perdagangan orang.