Foto Millen Cyrus Terpampang di Media Asing, Kasus Narkoba Keponakan Ashanty Jadi Sorotan
Tak hanya menghebohkan tanah air, kasus narkoba Millen Cyrus mendapatkan perhatian dari media asingl. Apa yang disorot dari kasus keponakan Ashanty?
Editor: Anita K Wardhani
"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara seperti dikutip dari Kompas.com.
menurut penyidik, Millen tidak mempermasalahkan penempatannya di sel pria atau wanita.
"Untuk itu (permintaan sel khusus) tidak ada," kata AKP Rezha Rahandi.
"Cuma kalau misalnya sel laki-laki atau perempuan sebenarnya dari Millen sendiri ya enggak ada masalah, karena memang ya kami sesuai KTP saja," sambungnya.
Rehabilitasi dan Proses Hukum Millen Cyrus
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus tetap berjalan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan hal tersebut sekaligus untuk menanggapi tersangka yang akan menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, polisi akan tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen. Saat ini, polisi sedang memburu orang yang menyuplai narkoba ke Millen.
"Tidak ada yang namanya menghentikan," kata AKP Rezha Rahandhi kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Dia menuturkan proses rehabilitasi merupakan amanat Undang-Undang Narkotika yang menyebutkan adanya ketentuan khusus.
Yakni, tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna dapat pengobatan atau perawatan lewat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," tukasnya.
Sebagai informasi, Millen Cyrus ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari bersama seorang pria berinisial JR.
Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.