Foto Millen Cyrus Terpampang di Media Asing, Kasus Narkoba Keponakan Ashanty Jadi Sorotan
Tak hanya menghebohkan tanah air, kasus narkoba Millen Cyrus mendapatkan perhatian dari media asingl. Apa yang disorot dari kasus keponakan Ashanty?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya menghebohkan tanah air, kasus narkoba selebgram Millen Cyrus mendapatkan perhatian dari media asingl. Apa yang disorot dari kasus keponakan Ashanty?
Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan Millen Cyrus atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Millen Cyrus positif mengonsumsi narkotika jenis sabu selama tiga bulan terakhir.
Menurut pengakuannya, Millen Cyrus mengonsumsi barang haram tersebut karena ajakan teman-temannya.
Baca juga: Sambil Tunggu Hasil Tes Swab, Millen Cyrus Siap Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi
Baca juga: Seminggu Dipenjara Akibat Narkoba, Millen Cyrus Akhirnya Dijenguk oleh Keluaga Dekatnya, Ashanty?
Karena kasus ini, Millen pun harus mendekam di sel tahanan selama beberapa hari sebelum akhirnya diputuskan untuk mendapatkan rehabilistasi.
Tidak disangka-sangka, kasus narkoba transpuan bernama asli Millendaru ini sampai ke media internasional.
Sebuah portal berita mancanegara memberitakan tentang kasus Millen, dengan menyoroti orientasi seksual keponakan Ashanty ini.
Publik mancanegara tampaknya mengkritisi keputusan kepolisian untuk menahan Millen di sel tahanan laki-laki.
Pasalnya, meski berstatus laki-laki, Millen kerap bergaya seperti perempuan.
Melansir dari SCMP, Kasus ini pun menarik perhatian aktivis HAM yaNg meminta polisi untuk tidak menempatkan Millen di sel tahanan pria.
"Ditahan bersama pria bisa menimbulkan risiko kekerasan serta pelecehan terhadap transpuan,"ucap Mariana Amiruddin, komisi anti kekerasan terhadap perempuan.
Ia mengatakan kalau transpuan juga bisa mengalami tindak kekerasan dari pihak berwajib lantaran cukup banyak pria yang masuk sel kemudian rambutnya dipangkas.
"Membotaki rambut tahanan pria adalah hal biasa di Indonesia, tapi dia adalah seorang transpuan, hal lain seperti aksi plonco juga bisa terjadi," sambungnya.
Di sisi lain, polisi memutuskan menempatkan Millen di sel tahanan laki-laki berdasarkan kartu identitas atau KTP.
"Iya, di KTP beliau (Millen) laki-laki," kata Ahrie dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara seperti dikutip dari Kompas.com.
menurut penyidik, Millen tidak mempermasalahkan penempatannya di sel pria atau wanita.
"Untuk itu (permintaan sel khusus) tidak ada," kata AKP Rezha Rahandi.
"Cuma kalau misalnya sel laki-laki atau perempuan sebenarnya dari Millen sendiri ya enggak ada masalah, karena memang ya kami sesuai KTP saja," sambungnya.
Rehabilitasi dan Proses Hukum Millen Cyrus
Polres Pelabuhan Tanjung Priok memastikan proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus tetap berjalan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan hal tersebut sekaligus untuk menanggapi tersangka yang akan menjalani rehabilitasi.
Menurutnya, polisi akan tetap mengusut tuntas kasus narkoba yang menimpa Millen. Saat ini, polisi sedang memburu orang yang menyuplai narkoba ke Millen.
"Tidak ada yang namanya menghentikan," kata AKP Rezha Rahandhi kepada wartawan, Minggu (29/11/2020).
Dia menuturkan proses rehabilitasi merupakan amanat Undang-Undang Narkotika yang menyebutkan adanya ketentuan khusus.
Yakni, tersangka yang dinyatakan sebagai pengguna dapat pengobatan atau perawatan lewat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
"Di dalam UU Narkoba ada namanya lex spesialis jadi tidak ada yang dibilang kasus ini dihentikan. Kan jelas pada Pasal 127 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika ada yang namanya proses rehabilitasi," tukasnya.
Sebagai informasi, Millen Cyrus ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari bersama seorang pria berinisial JR.
Saat digrebek, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap sabu.
Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.