Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jerinx Sempat Peluk Sang Istri Nora Alexandra Saat Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

Jerinx SID alias I Gede Ari Astina dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jerinx Sempat Peluk Sang Istri Nora Alexandra Saat Dipindahkan ke Lapas Kerobokan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerix tiba di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (30/11/2020). Jerinx dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jerinx SID alias I Gede Ari Astina dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Senin (30/11/2020) pagi.

Pantauan Tribun Bali, Jerinx tiba di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pukul 10.45 Wita.

Jerinx datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar berpelat DK 8056 A.

Dia menggunakan baju tahanan warna orange dengan style rambut khas dirinya.

Terlihat Jerinx yang turun dari mobil langsung menyapa awak media.

Kemudian melanjutkan memeluk sang istri Nora Alexandra serta keluarga dan kerabat Jerinx.

Berita Rekomendasi

Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Sebelumnya, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx ketika itu.

Baca juga: Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Perkara Jerinx SID, Vonis Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera

Dalam sidang putusan tersebut, Jerinx juga dikenakan denda sejumlah Rp 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Beri Dukungan Jerinx Setelah Divonis, Anji: Saat Dibebaskan Nanti, Jerinx Keluar Dengan Gagah
Beri Dukungan Jerinx Setelah Divonis, Anji: Saat Dibebaskan Nanti, Jerinx Keluar Dengan Gagah (Instagram @duniamanji)

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Jerinx Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Hari Ini

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas