Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Buru Sejumlah Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet

Kembangkan kasus, Polres Metro Jakarta Selatan buru sejumlah penjual narkoba ke mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Buru Sejumlah Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet
Tribunnews/Herudin
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet, sudah mengonsumsi narkoba selama belasan tahun.

Iyut Bing Slamet mengakui pada penyidik bahwa dirinya menjadi pengguna barang haram sejak tahun 2004, namun bukan pengguna aktif.

"Jadi IBS ini beli dan konsumsi narkoba kalau ada uang saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat rilis penangkapan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Tak hanya itu saja, Budi juga menyampaikan bahwa wanita berusia 52 tahun itu tidak beli dengan satu orang penjual narkoba saja.

"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.

Budi menjelaskan bahwa Iyut membeli narkoba ke penjual pada 1 Desember 2020 seberat 0,7 gram.

Kemudian, ia langsung konsumsi barang haram tersebut.

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

Penyidik menjerat adik dari Adi Bing Slamet itu dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Jadi kami akan mengejar siapa penjualnya. Kami masih dalami, periksa IBS, dan terus melakukan pengembangan supaya penjualnya ditangkap," jelasnya.

Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.

Sementara, Iyut sudah dibesuk keluarganya selama dua hari mendekam di penjara.

"Keluarga sudah ada yang besuk," ujar Budi Sartono. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas