Terjerat Narkoba, Iyut Bing Slamet Bisa Bernasib seperti Millen Cyrus, Ini Kata Polisi
Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Polisi buka kemungkinan Iyut jalani rehab.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengaku menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 atau 16 tahun lamanya.
"Pengakuan IBS ini dia pengguna narkotika putus nyambung. Jadi dia beli narkoba kalau ada uang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Lucinta Luna hingga Millen Cyrus, Ini Daftar 18 Artis yang Terjerat Narkoba di Sepanjang 2020
Oleh karenanya, polisi menjerat wanita berusia 52 tahun tersebut dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika no. 35 tahun 2009. Ancamannya hukuman empat tahun penjara.
Namun, tidak menutup kemungkinan Iyut Bing Slamet bernasib sama seperti Millen Cyrus yang menjalani rehabilitasi di Lido.
Dengan catatan, Iyut harus mendapatkan asesmen dari BNNK terkait kondisinya.
"Pastinya nanti akan kita update lagi soal asesmen rehab, ini lagi disusun," lanjut dia.
Ke depan polisi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, guna melakukan assesmen rehabilitasi Iyut.
Baca juga: Syok Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Iyut Bing Slamet Terus Menangis Sesenggukan
"Intinya kalau rehabilitasi, kita melihat hasil assesmen rehabilitasi dari BNNK," ungkapnya.
Lebih lanjut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kasus Iyut Bing Slamet.
"Tujuannya kami incar penjual narkobanya," tegas Budi Sartono.
Bukan kali ini saja
Bukan kali ini saja, Iyut Bing Slamet berurusan dengan polisi terkait kasus narkoba.
Pada 2011, adik Adi Bing Slamet ini juga sempat ditangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.
Iyut Bing Slamet akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 3 2009 dan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun.
Ia menggunakan narkoba terakhir kali pada 1 Desember 2020.
Kabar tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan Polres Metro Jakarta Selatan yang menangkap Iyut Bing Slamet pada Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: POPULER Seleb: Teddy Minta Anak-anak Sule Perhatian ke Bintang | Iyut Bing Slamet Diamankan Polisi
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan pengakuannya memakai dari tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, pemilik nama lahir Ratna Fairuz itu dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine, yang bersangkutan positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.
Iyut Bing Slamet diamankan polisi di kediamannya di Kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis malam.
Baca juga: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Tersandung Narkoba Lagi, Barang Bukti Alat Hisap dan Sabu
Baca juga: Pengguna Narkoba Putus Sambung, Polisi Buka Peluang Iyut Bing Slamet di Rehabilitasi
Sabu-sabu dari seorang di Johar Baru
Polisi yang melakukan pemeriksaan sementara terhadap Iyut juga sudah mengetahui penjual sabu itu.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Iyut membeli sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Keterangannya (Iyut) beli (Sabu) dari seseorang di Johar Baru," ujar Budi di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Budi, jajarannya telah melakukan pengejaran terhadap seseorang yang disebutkan oleh Iyut ke Johar Baru, Jakarta Pusat.
Namun saat anggota tiba di sana, orang itu telah melarikan diri. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran.
"Anggota sudah ke sana dan pasti di sana orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kita kejar terus," katanya.
Budi memastikan, sesorang yang menjual sabu terhadap Iyut bukan dari kalangan artis, melainkan mayarakat umum.
"Bukan (artis), orang biasa aja di sekitar Johar Baru. Dia (Iyut) beli di sekitar sana. Ada namanya tapi kita tidak bisa sebutkan di sini," kata Budi.
Sebelumnya, Iyut ditangkap polisi di rumahnya kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam.
Iyut ditangkap berikut barang bukti alat hisap sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu yang sudah digunakan.
Polisi pun sudah melakukan tes urine terhadap Iyut yang hasilnya dinyatakan positif menggunakan sabu.
Selain itu, polisi yang sudah melakukan pemeriksaan sementara menyebut Iyut sudah menggunakan sabu sejak 2004.
Hanya saja sepanjang 16 tahun itu, Iyut menggunakan sabu sesuai dengan kondisi dan keuangan yang dimiliki.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Iyut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Iyut Bing Slamet Menggunakan Narkoba Sejak 2004 dan Polisi: Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet Beli Sabu dari Seseorang di Johar Baru