Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terungkap, Iyut Bing Slamet Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 2004

Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet ternyata sudah mengkonsumsi narkotika sejak 2004, polisi sebut dia bukan pengguna aktif.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terungkap, Iyut Bing Slamet Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 2004
Tribunnews/Herudin
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet ternyata sudah mengkonsumsi narkotika sejak belasan tahun lalu. 

Hal ini diungkap dari hasil pemeriksaan Iyut Bing Slamet selama dua hari, usai penangkapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan

"Menurut pengakuannya, RF alias IBS ini mengaku konsumsi narkotika sejak tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam giat rillis penangkapan Iyut Bing Slamet di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Syok Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Iyut Bing Slamet Terus Menangis Sesenggukan




Akan tetapi, selama belasan  tahun menjadi pengguna narkoba, Budi menyebutkan kalau wanita berusia 52 tahun itu bukan lah pengguna aktif.

"Dia (Iyut) putus sambung konsumsinya, karena kondisi keuangan lainnya," ucapnya.

Tentu ada alasan mengapa adik dari Adi Bing Slamet itu menjadi pengguna narkoba putus sambung sejak tahun 2004.

"Alasannya katanya IBS ini setiap ada uang dia beli (narkoba). Jadi ketika ada uang dan ada yang jual, dia baru beli," jelasnya.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Positif Konsumsi Sabu

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, Budi Sartono menjerat Iyut Bing Slamet dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 2 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Budi Sartono.

Diberitakan sebelumnya, Iyut Bing Slamet ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kedua kalinya di kediamannya, di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.

Dalam penangkapan yang kedua, Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu habis pakai dan dua alat hisap yang terbuat dari botol air mineral.

Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin
Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet dihadirkan saat rilis di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Pemilik nama asli Ratna Lusiana Albar itu ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat dengan pasal pengguna, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Iyut Bing Slamet pernah terganjal kasus narkoba pada tahun 2011.

Iyut ditangkap disebuah kamar Hotel Panthouse, Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (8/3/2011) pukul 22.00 WIB.

Ketika ditangkap, polisi menemukan Iyut dalam keadaan tidak sadar karena baru saja mengonsumsi narkoba. (Arie Puji Waluyo/ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas