Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa model dan bintang film Catherine Wilson.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa model dan bintang film Catherine Wilson.

Sidang dengan agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020) pukul 10.30 WIB yang digelar secara virtual.

Dalam sidang perdana itu, Catherine Wilson menjalani sidang dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat sementara hakim, JPU, dan pengacara dari Pengadilan.

Baca juga: Catherine Wilson Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Hari Ini di Pengadilan Negeri Depok

Baca juga: Jerit Kesakitan Catherine Wilson Saat Dibawa ke Mobil Tahanan, Kini Jadi Penghuni Rutan Cilodong

Wanita yang akrab disapa Keket itu mengaku terlihat dari layar televisi plasma, menjalani sidang bersama dengan terdakwa yang ditangkap bersamanya, yakni Jumadi.

"Sehat yang mulia," kata Catherine Wilson yang menjawab pertanyaan Hakim soal kesehatannya.

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020).
Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Kemudian, ketua majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan isi dakwaannya kepada wanita berusia 39 tahun itu.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaannya, Keket dijerat dengan tiga pasal, yakni pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas