Kaleidoskop 2020 : Unggahan IDI 'Kacung WHO' oleh Jerinx SID Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx pada pertengahan tahun 2020 ini
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta dan lini waktu kasus ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx pada pertengahan tahun 2020 ini.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya dan berujung vonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020) lalu.
Menurut hakim, Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Awal Kasus
Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, Jerinx kerap menjadi sorotan publik karena pendapatnya terkait teori konspirasi di balik pandemi virus corona tersebut.
Pendapatnya tersebut lebih banyak ia sampaikan di akun Instagram pribadinya, hingga muncul unggahan yang menyebut IDI sebagai kacung WHO pada 13 Juni 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.