Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kaleidoskop 2020 : Unggahan IDI 'Kacung WHO' oleh Jerinx SID Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx pada pertengahan tahun 2020 ini

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Kaleidoskop 2020 : Unggahan IDI 'Kacung WHO' oleh Jerinx SID Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta dan lini waktu kasus ujaran kebencian  I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx pada pertengahan tahun 2020 ini.

Kasus tersebut bermula dari unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya dan berujung  vonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020) lalu.

Menurut hakim, Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Awal Kasus

Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, Jerinx kerap menjadi sorotan publik karena pendapatnya terkait teori konspirasi di balik pandemi virus corona tersebut.

Pendapatnya tersebut lebih banyak ia sampaikan di akun Instagram pribadinya, hingga muncul unggahan yang menyebut IDI sebagai kacung WHO pada 13 Juni 2020.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas