Sebut Tak Ada Panggilan Syuting, Jefri Nichol Kecewa Harus Ganti Rugi & Bantah Lakukan Wanprestasi
Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi kepada rumah produksi Falcon Pictures.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBBUNNEWS.COM - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi kepada rumah produksi Falcon Pictures.
Keputusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Dalam kasus ini, Jefri Nichol, ibu Jefri Nichol, Juanita Eka Putri, dan Baetz Manajemen dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Dikutip dari Wartakota, hakim memberikan waktu selama 14 hari ke Jefri Nichol dan dua tergugat lain untuk memikirkan putusan tersebut, menerima atau mengajukan banding.
Mengetahui hasil keputusan hakim, kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengatakan pihaknya kecewa.
Aris Marasabessy menuturkan bahwa dalam fakta persidangan memang tidak ada panggilan syuting kepada kliennya, Jefri Nichol.
"Sebetulnya agak kecewa dengan putusannya, karena fakta persidangan menunjukan memang tidak pernah ada panggilan untuk melakukan syuting," kata Aris saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020), dikutip Kompas.com.
Baca juga: Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah Lakukan Wanprestasi
Baca juga: Jefri Nichol Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Pengacara Keberatan, Ini Alasannya
Baca juga: Jika Tak Bayar Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures, Aset Kekayaan Jefri Nichol Akan Disita
Menurut pengakuan Jefri kepada Aris, jadwal-jadwal syuting yang diberikan oleh Falcon Pictures berbenturan dengan kegiatan prioritas kliennya.
Meskipun mengaku kecewa, tetapi Jefri Nichol tetap menghormati keputusan dari majelis hakim.
"Tetap menghormati yang pada intinya kami akan mendorong apabila Jefri sama ibu Nita tidak menerima," kata Aris.
Lebih lanjut, pihak Jefri Nichol masih tetap akan mengupayakan banding.
"Ya kami akan mengupayakan banding tentunya. Karena masih ada upaya lain dan kami masih punya waktu untuk mengajukan banding," ujar Aris menambahkan.
Baca juga: Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Divonis Bersalah, Wajib Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar ke Falcon Pictures
Baca juga: Tinggal di Apartemen Nicholas Saputra saat Pertama Datang ke Jakarta, Soimah Ungkap Masa Lalunya
Jefri Nichol Tolak Disebut Lakukan Wanprestasi
Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy masih membantah kliennya melakukan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures.
"Sebenarnya tidak ada wanprestasi itu, yang ada adalah Jefri maupun Bu Nita melakukan hubungan hukum dengan pihak yang mempunyai prioritas pertama pada saat schedule-schedule yang ditentukan," kata Aris saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Aris menyebut, Jefri Nichol merasa yang dilakukannya bukanlah pelanggaran kontrak kerja.
Aris menambahkan, Jefri Nichol lebih mementingkan prioritas pertamanya dibandingkan melaksanakan jadwal syuting untuk sebuah film di bawah naungan Falcon Pictures.
"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum ada wanprestasi. Jefri mempunyai kewajiban dengan prioritas utama terlebih dahulu pada tanggal tersebut, makanya memang enggak bisa," kata Aris.
Dalam kasusnya, Jefri Nichol digugat Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar karena melakukan wanprestasi.
Dalam kontrak kerjanya, Jefri Nichol seharusnya bermain empat film garapan Falcon Pictures.
Jefri Nichol pun sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.
Namun, Jefri Nichol tidak membintangi satu film pun.
Saat belum ada satu film yang dibintanginya, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)(Kompas.com/Baharudin Al Farisi)