Pengadilan Agama Jakarta Selatan Benarkan Aura Kasih Gugat Cerai Eryck Amaral
Surat gugatan cerai atas nama Shahiyani Febri Wiraatmadja atau yang akrab disapa Aura Kasih sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Taslimah membenarkan adanya gugatan cerai dari Aura Kasih pada suaminya Eryck Amaral.
Surat gugatan cerai atas nama Shahiyani Febri Wiraatmadja atau yang akrab disapa Aura Kasih sudah masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang diajukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja sebagai penggugat, melawan Eryck Amaral," ucap Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Gugatan cerai Aura Kasih sudah terdaftar secara online sejak Kamis (17/12/2020) melalui e-court.
Baca juga: Aura Kasih Diisukan Gugat Cerai Eryck Amaral, Robby Purba Beri Support untuk Sahabat
"Nama tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 17 Desember 2020 melalui E-court dengan nomor perkara 4322/Pdt.g/2020/pa.js," jelasnya.
Pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh kuasa hukum Aura Kasih.
"Terdaftar secara online, elektronik cord. Ini terdaftar melalui kuasa hukum," lanjut humas PA Jakarta Selatan.
Sebelumnya beredar kabar Aura Kasih menggugat cerai suaminya, aktris sekaligus penyanyi itu sudah beberapa bulan terakhir tak bertemu suaminya.
Sejak sebelum adanya pandemi Covid-19, Eryck Amaral disebut-sebut sedang menjalani pekerjaan sebagai model di Hong Kong.
Namun, hingga gugatan tersebut dilayangkan, Eryck Amaral belum juga terlihat kembali bersama dengan Aura Kasih.