Kasus Prostitusi Model TA Seret-seret Artis Lainnya, Pekan Ini 6 Orang Akan Diperiksa Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan oleh TA, artis dan model majalah dewasa, menyeret-nyeret artis lainnya.
Enam orang artis akan diperiksa oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Artis tersebut diperiksa terkait dengan dugaan prostitusi online yang melibatkan oleh TA di sebuah hotel di Kota Bandung belum lama ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Update Kasus Prostitusi yang Menyeret Model Inisial TA, Polisi Pulangkan Sang Artis, Ini Alasannya
"Prosesnya masih berjalan. Pekan ini ada enam saksi yang akan dimintai keterangan," ujar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (22/12/2020).
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan saksi itu yakni terhadap artis dan selebgram di Indonesia. Hanya saja, ia tidak mengungkap identitasnya.
"Beberapa di antaranya artis dan selebgram. Untuk identitasnya ditunggu saja," ucap Erdi.
Adapun keterkaitan sejumlah artis yang jadi saksi itu, kata dia, karena pernah terlibat dan berada di ajak oleh mucikari bernama Alona yang sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Prostitusi di Bandung, Artis TA Kini Dipulangkan, Polisi Lakukan Langkah Ini
"Ke enam ini yang pernah dengan muncikari Mami Alona," kata dia.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan tersangka. Yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Erdi.
Baca juga: Oknum Polisi Gerebek Prostitusi, Malah Peras Gadis PSK untuk Layani Nafsu Bejatnya
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.
Muncikari Ini Punya Cewek Mulai Artis, Selebgram, Pegawai Bank, Ditawarkan dengan Cara Seperti Ini
Tiga muncikari kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA, mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram
Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis TA, Polisi Sebut Bermula dari Temuan Website
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
"Ya, tersangka ini berkaitan juga dengan kasus (prostitusi online libatkan artis) yang ditangani di Polda Jawa Timur. Makanya ke depan kami akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: UPDATE Kasus Prostitusi Artis TA, Tarif Rp 75 Juta, 3 Orang Jadi Tersangka, Polisi Amankan Bukti Ini
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.
Ini Artis TA, Dibekuk di Bandung Terkait Dugaan Prostitusi, Model dan Selebgram Ini Tak Berkutik
Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebekan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).
"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan. Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Baca juga: Oknum Polisi Gerebek Prostitusi, Malah Peras Gadis PSK untuk Layani Nafsu Bejatnya
Adapun Ah diamankan di Kota Medan dua hari lalu dan saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Termasuk yang ditahan yakni RJ dan Mr alias Alona.
Polisi menangkap seorang artis berinisal TA terkait dugaan kasus prostitusi di sebuah hotel di Bandung.
Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id dari Kota Bandung sebelumnya, penangkapan artis TA merupakan pengembangan dari kasus penangkapan empat muncikari.
Ada empat muncikari yang sebelumnya sudah ditangkap polisi di Jakarta, Bogor, dan Medan.
Kini, seorang artis berinisial TA yang dibekuk polisi di dalam kamar sebuah hotel pada Kamis (17/12/2020).
Dari foto-foto yang dimuat Tribunjabar.id sebelumnya, terlihat artis TA digiring pihak kepolisian.
Ia tampak tak berkutik. Dia hanya berjalan sambil dirangkul dan dipegangi erat oleh petugas perempuan yang bermasker.
Terlihat juga kamera para awak media yang menyoroti artis TA yang digiring polisi.
Wajah sang artis tidak terlihat karena kepala dan setengah badannya ditutupi kain bermotif kotak-kotak.
Menurut laporan pada berita tersebut, sang artis diduga prostitusi ini memang menutupi wajahnya menggunakan jaket.
Terungkap pula latar belakang dari profesi artis tersebut.
Awalnya artis TA disebut sebagai artis FTV. Kini, terungkap lagi bahwa ia merupakan model majalaj pria dewasa dan selebgram.
"Sementara ini yang bersangkutan dikenal sebagai artis, selebgram, dan model," kata Kasubdit Siber Kompol Reonald TS Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, artis berinisial TA juga dikabarkan merupakan seorang DJ.
Saat dibekuk polisi, artis TA sedang bersama pria di dalam hotel. Polisi juga mengamankan barang bukti yang ditemukan.
"TA sedang di kamar dengan pria-nya. Ada barang bukti yang diamankan," ujar Kompol Reonald Simanjuntak.
Kini, artis TA sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Statusnya dalam dugaan kasus prostitusi ini sebagai saksi.
"Diamankan di salah satu hotel di Kota Bandung. Saat ini berstatus saksi. Diamankan terkait dugaan prostitusi," ujarnya.
Kasus Prostitusi Lain yang Libatkan Artis
Polisi mengungkap kronologi penangkapan dua artis yang diduga terlibat prostitusi online yaitu ST alias M dan SH alias MY.
Ternyata dua artis itu sedang hubungan 2 lawan 1 saat ditangkap polisi. Mereka melakukan kegiatan asusila dengan seorang pria hidung belang.
Awalnya, unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok menggerebek kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Seperti yang dimuat Kompas.com, di dalam kamar tersebut, polisi menemukan dua artis dan seorang pria pelanggan.
Dua wanita dan satu pria itu disebut sedang melakukan kegiatan asusila.
"Dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Akhirnya, polisi pun menangkap tiga orang yang berada di dalam kamar hotel tersebut.
"Saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome," ujarnya.
Terungkap tarif yang dipasang untuk kegiatan asusila 2 lawan 1 itu adalah Rp 110 juta.
"Kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara.
Kemudian, disebutkan bahwa masing-masing artis memasang tarif Rp 30 juta.
Berdasarkan pengakuan muncikari, AR dan CA, sudah satu tahun dua artis terlibat prostitusi dengan mereka.
Dua muncikari juga ditangkap bersamaan dengan sang artis di hotel yang sama.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang."
"Untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," katanya.
Muncikari dua artis yang diduga terlibat prostitusi online ini juga muncul dalam konferensi pers yang dilakukan pihak kepolisian.
Video muncikari itu kini sudah tersebar di media sosial, termasuk di akun gosip Instagram.
Pada video yang beredar, muncikari memakai penutup kepala dan sehingga wajahnya tidak terlihat.
Seorang pria muncikari mengaku, sebagai penyalur dalam bisnis prostitusi online artis. Ia mengaku, menjalankan bisnis tersebut bersama sang istri.
Seperti yang dimuat Warta Kota, Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara memang mengungkap secara resmi penangkapan empat orang terkait dugaan prostitusi online.
Mereka adalah dua mucikari AR dan CA. Kemudian, dua artis yaitu selebgram dan model iklan berinisial ST dan pemain film, SH alias MY.
SH alias MY disebut pernah menjadi pemeran utama film layar lebar.
"Kami tangkap dua artis selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku pemeran utama," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).
Ia mengatakan, kedua artis turut ditangkap terkait praktik prostitusi online ini.
"Dua artis ini ST dan SH alias MY. Mereka ditangkap terkait kasus prostitusi online," katanya.
Namun, polisi tidak memunculkan dua artis tersebut. Polisi merahasiakan identitas kedua artis tersebut.
Masih mengutip dari sumber yang sama, dua artis itu dijadikan sebagai saksi.
"ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi," kata Sudjarwoko.
Di sisi lain, muncikari yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
(Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Babak Baru Kasus Prostitusi Online Artis FTV, Sejumlah Artis dan Selebgram Diperiksa Polda Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.