6 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017, Kini Jadi Tersangka
Berikut fakta terkait video syur Gisella Anastasia dan sosok pria inisial MYD, dibuat di Medan tahun 2017 lalu hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Simak sejumlah fakta terkait video syur Gisella Anastasia dan sosok inisial MYD, dibuat di Medan tahun 2017 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus video syur yang sebelumnya diduga mirip Gisel saat ini masih terus bergulir.
Setelah melalui beberapa pemeriksaan, terungkap sederet fakta baru terkait kasus ini.
Baca juga: Akui Video Syur, Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang akan Diterima
Mulai dari pengakuan, lokasi, dan tahun pembuatan video syur keduanya.
Hingga penetapan Gisel dan sosok pria MYD menjadi tersangka.
Pihak kepolisian pun sebelumnya telah menetapkan dua tersangka sebagai penyebar masif video syur.
Mereka adalah PP dan MM yang mendapat video panas dari sebuah akun di media sosial.
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus ini.
Berikut beberapa fakta terkait kasus video syur Gisel dan MYD yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
1. Gisel dan MYD Mengakui Pemeran dalam Video Syur
Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis mengatakan, sang penyanyi dan sosok pria telah mengakui.
Di mana pemeran dalam video syur yang beredar adalah mereka berdua.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Video Syur Gisel, Sempat Tak Beri Bantahan hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Gisel Mengakui Jadi Pemeran dalam Video Syur, Akankah Kisah Cintanya dengan Wijin Bakal Terusik?
Pengakuan itu disampaikan saat Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
2. Pengakuan Dikuatkan dengan Hasil dari Para Ahli
Lantas pengakuan tersebut telah dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli terkait.
Seperti di antaranya ahli forensi serta IT yang melakukan pengecekan terhadap video syur.
"Forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD."
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada," tambahnya.
Kombes Pol Yusri menerangkan, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti yang lain serta keterangan saksi.
Di mana sebelumnya, MYD dan Gisel berstatus saksi dalam kasus ini.
"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk."
"Keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.
3. Kejadian Terjadi di Medan Tahun 2017 Lalu
Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan MYD mengakui membuat video syur sekira tahun 2017, lalu.
Ketika itu pelantun lagu Cara Lupakanmu ini masih menjadi istri dari aktor Gading Marten.
Gisel dan MYD menjelaskan membuat video tersebut di sebuah hotel saat di Medan, Sumatera Utara.
"Dia mengaku bahwa itu dirinya sendiri."
"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya.
Soal hubungan antara Gisel dan MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.
4. Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yang mana Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.
Serta maksimalnya adalah hukuman 12 tahun penjara.
"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Yusri Yunus.
5. Gisel dan MYD Ditetapkan sebagai Tersangka
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya
Baca juga: Video Syur Gisella Anastasia Dibuat 2 Tahun Lalu sebelum Bercerai dengan Gading Marten
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian telah mengantongi hasilnya.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, keduanya hanya berstatus sebagai saksi dalam beberapa kali pemeriksaan.
"Menaikkan status dari saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," jelas Kombes Pol Yusri.
6. Kedua Tersangka akan Dipanggil untuk Pemeriksaan
Terkait penetapan tersebut, kemudian pihak kepolisian berencana untuk melakukan panggilan.
Baik Gisel dan MYD akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)