Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- Gisella Anastasia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak penyebaran video syur di sosial media.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak penyebaran video syur di sosial media.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," terangnya.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar dan adanya pengakuan dari kedua pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Gisel Mengakui Bahwa Pemeran Video Syur Adalah Dirinya

Baca juga: BREAKING NEWS, Tak Hanya Gisel, Pemeran Pria di Video Syur Juga Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

"Dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain," ujar Yusri Yunus.

"Jadi keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," jelasnya.

Sebelumnya Gisella Anastasia sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait video syur yang beredar di sosial media.

Setelah hasil pemeriksaan forensik dan ahli ITE keluar, serta adanya pengakuan dari Giselle serta pemeran prianya, keduanya pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan Gisel

Video syur mirip Gisel
Video syur mirip Gisel (Kolase Instagram/gisel_la/ Twitter)

Kepada pihak kepolisian, Giselle mengaku bahwa benar dirinya yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu, ditambah lagi hasil forensik dan ahli ITE yang membenarkan hal tersebut.

Tak hanya Giselle, sosok pria yang baru diketahui insisialnya yakno MYD juga mengakui bahwa ialah yang ada di video tersebut.

"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Dan saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Video Dibuat 2017
Yusri Yunus menyebut video syur Gisel dan MYD ini dibuat 3 tahun silam, tepatnya 2017.

"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.

"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.

Jadi Tersangka Bersama si Pemeran Pria
Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.

Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas