Gisel dan MYD Tersangka, Begini Respons Adhietya Mukti, Sempat Disebut sebagai Pemeran dalam Video
Gisella Anastasia dan sosok MYD jadi tersangka, Adhietya Mukti beri respons ini setelah sempat disebut sebagai pemeran pria dalam video syur.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka, sempat disebut sebagai pemeran pria dalam video syur, Adhietya Mukti beri respons ini.
Setelah video syur beredar di media sosial, warganet langsung menduga pemeran pria dan wanita.
Untuk wanita disebut-sebut nama Gisel dan menjadi trending di Twitter.
Baca juga: Bukan Publik Figur, Profesi Sosok MYD hingga Motif Gisel Merekam Video Syur Terungkap
Sedangkan pemeran pria, menurut analisa warganet adalah sosok Adhietya Mukti.
Ia diketahui merupakan seorang musisi dan pemain keyboard.
Bahkan tak jarang Adhietya Mukti mendampingi Gisel saat manggung.
Pasca terseret dalam video syur, sebelumnya ia sudah melakukan klarifikasi.
Dalam kesempatan itu, Adhietya Mukti membantah dan menunjukkan sejumlah perbedaan di tubuh.
Bahkan tudingan ini membuat dirinya dan pihak keluarga menjadi resah.
Istri Adhietya Mukti, Lilis pun sampai turun tangan untuk memberikan klarifikasi.
Bernada serupa, Lilis membantah sosok pria yang ada di dalam video adalah suaminya.
Baca juga: 6 Fakta Kasus Video Syur Gisel dan MYD: Dibuat di Medan Tahun 2017, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Akui Video Syur, Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang akan Diterima
Namun kini, Adhietya Mukti bisa bernapas lega setelah MYD ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui akun Instagram @adhietya_mukti ia membagikan sebuah story, Selasa (29/12/2020).
Keyboardist grup musik Mirror ini mengucapkan rasa syukurnya.
Unggahan itu dibagikan dengan latar belakang hitam dan tulisan singkat berwarna putih.
"Alhamdulillah," tutur Adhietya Mukti.
Gisel dan MYD Mengakui, Video Dibuat di Medan Tahun 2017
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait kelanjutan dari kasus ini.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).
Dalam rilis ia mengatakan, sang penyanyi dan sosok pria telah mengakui.
Di mana pemeran dalam video syur yang beredar adalah mereka berdua.
Pengakuan itu disampaikan saat Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Video Syur Gisel, Sempat Tak Beri Bantahan hingga Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Wijin Dapat Pesan Begini dari Ibundanya
"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.
Lantas pengakuan tersebut telah dikuatkan dengan hasil pemeriksaan dari sejumlah ahli terkait.
Seperti di antaranya ahli forensi serta IT yang melakukan pengecekan terhadap video syur.
"Forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA juga ada saudara MYD."
"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik dan IT yang ada," tambahnya.
Kombes Pol Yusri menerangkan, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti yang lain serta keterangan saksi.
Di mana sebelumnya, MYD dan Gisel berstatus saksi dalam kasus ini.
"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk."
"Keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan MYD mengakui membuat video syur sekira tahun 2017, lalu.
Ketika itu pelantun lagu Cara Lupakanmu ini masih menjadi istri dari aktor Gading Marten.
Baca juga: PROFIL Gisella Anastasia, Perjalanan Asmara, Karier Musik, hingga Film dan Sinetron yang Dibintangi
Baca juga: Gisel Buat Video Syur Saat Masih Jadi Istri, Gading Marten Ucap Terima Kasih, Untuk Siapa ?
Gisel dan MYD menjelaskan membuat video tersebut di sebuah hotel saat di Medan, Sumatera Utara.
"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya.
Soal hubungan antara Gisel dan MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.
Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yang mana Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan serta maksimalnya adalah hukuman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)