Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Apakah Akan Ditahan? Polisi Beri Penjelasan Ini

Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Apakah Gisel akan ditahan?

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Apakah Akan Ditahan? Polisi Beri Penjelasan Ini
Wartakota
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastia atau Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Apakah Gisel akan ditahan?

Polisi menyebut jika mantan istri Gading Marten ini akan segera dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Gisella Anastasia akan segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian sudah berencana untuk memanggil Giselle dan pemeran pria dalam video syur tersebut dalam waktu dekat ini.

Baca juga: Gisel Mengakui  Video Syur Dirinya dan Pria Berinisial MYD Dibuat Tahun 2017

Baca juga: BREAKING NEWS, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Tersangka Kasus Video Syur

"Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan tersangka," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

"Nantinya akan kita panggil yaa, secepatnya akan kita lakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk pemeriksaan," terangnya.

BERITA TERKAIT

Penetapan sebagai tersangka Giselle dan pemeran pria di video tersebut usai keduanya mengakui sebagai pemeran di video tersebut kepada pihak penyidik.

"Dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain. Jadi keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," jelas Yusri Yunus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan pria yang berinisial MYD disangkakan dengan pasal dugaan pelanggaran pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," ucap Yusri Yunus.

Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Gisella Anastasia atas penetapan tersangka yang baru saja diumumkan pihak Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas